ranjana.id – Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tata kelola digital industri perbankan. Hal ini dipertegas dengan meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan bagi bank umum.
Peluncuran panduan ini dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama pimpinan industri perbankan di Jakarta. Langkah ini menjadi bagian penguatan pengawasan aktivitas digital sektor perbankan.
Dian menyampaikan, media sosial kini menjadi kanal utama komunikasi perbankan dengan masyarakat. Platform ini memperluas akses informasi sekaligus interaksi antara bank dan nasabah.
Ia menilai, pemanfaatan media sosial juga mendukung promosi produk dan layanan keuangan. Namun demikian, penggunaan platform digital tetap membawa risiko, terutama terkait reputasi.
“Media sosial kini menjadi sarana penting bagi perbankan untuk meningkatkan interaksi dengan nasabah, memperluas jangkauan layanan, memperkuat loyalitas pelanggan. Termasuk menjadi kanal strategis dalam pengembangan produk dan layanan perbankan berbasis digital,” ujarnya dalam keterangan pers pada Senin, 6 April 2026.
Dalam panduan tersebut, pengelolaan media sosial perbankan dilakukan secara terstruktur. Pendekatan ini bertumpu pada tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan dan pengawasan.
Panduan juga mencakup strategi komunikasi krisis di media sosial. Salah satunya melalui penerapan stress test untuk mengantisipasi risiko digital.
Dian menegaskan, stabilitas keuangan kini turut dipengaruhi kualitas komunikasi digital. Karena itu, lanjutnya, bank perlu merespons cepat perkembangan sentimen publik.
Panduan ini juga mengatur kemitraan bank dengan finfluencer. Aturan tersebut mencakup transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab konten.
OJK juga mengusulkan kelonggaran aturan bagi financial influencer (finfluencer) dalam revisi Undang-Undang P2SK. Usulan tersebut mencakup pemberian sanksi pidana bagi penyebaran informasi keuangan yang tidak benar.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, kepada DPR dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Jakarta, Senin 6 April 2026. Ia menilai pengaturan finfluencer perlu ditingkatkan hingga tingkat undang-undang.
Menurutnya, saat ini ketentuan yang kuat baru terdapat di sektor pasar modal. Undang-undang di sektor tersebut telah mengatur sanksi pidana bagi penyampaian informasi yang berlayar.
“Kami mohon untuk dapat mempertimbangkan perlunya adanya pasal yang mengatur norma pidana. Termasuk sanksi pidana terhadap pihak yang menyampaikan informasi yang tidak benar,” ujarnya. (*)






