ranjana.id – Jakarta | Di tengah pertumbuhan ekonomi digital yang terus melaju, nasib pengemudi ojek daring (ojol) justru dinilai makin tertekan. Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) mencatat pendapatan bersih pengemudi ojol pada 2025 turun drastis menjadi hanya sekitar Rp1,7 juta per bulan.
Angka tersebut merosot jauh dibandingkan tahun 2023 yang masih berada di kisaran Rp2,9 juta per bulan. Temuan itu disampaikan IDEAS dalam policy brief terbaru bertajuk Mengakhiri Kerja Tak Layak Ojek Daring.
Kajian tersebut disusun berdasarkan survei terhadap 1.018 pengemudi ojol di 67 kabupaten/kota pada Desember 2025. Atau, beberapa bulan sebelum terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Peneliti IDEAS Muhammad Anwar mengatakan perkembangan ekonomi digital belum sejalan dengan peningkatan kesejahteraan para pekerja. Khususnya, di sektor transportasi online ojol.
“Ekonomi digital berkembang pesat, tetapi kesejahteraan pekerjanya justru semakin rapuh. Banyak pengemudi ojol bekerja lebih lama dengan pendapatan yang terus menurun,” ujar Anwar, dalam keterangannya, Kamis 28 Mei 2026.
IDEAS mencatat pendapatan kotor harian pengemudi turun dari Rp168 ribu per hari pada 2023 menjadi sekitar Rp126 ribu per hari pada 2025. Di saat yang sama, biaya operasional justru meningkat.
Pengeluaran harian pengemudi tercatat naik dari Rp53 ribu menjadi Rp58 ribu per hari atau setara 46 persen dari pendapatan kotor mereka. Tekanan ekonomi itu membuat sebagian besar pengemudi harus bekerja lebih panjang demi memenuhi kebutuhan hidup.
Survei menunjukkan 51 persen responden bekerja antara 9 hingga 12 jam per hari. Bahkan, 55,5 persen pengemudi mengaku bekerja selama tujuh hari penuh tanpa hari libur.
Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap tingginya risiko keselamatan kerja di jalan raya. IDEAS mencatat sebanyak 50,3 persen pengemudi pernah mengalami kecelakaan kerja selama menjadi mitra aplikasi transportasi online.
Dari jumlah itu, sekitar 5,6 persen responden mengaku mengalami luka berat. Serta kerusakan kendaraan yang cukup parah.
“Pekerjaan ojol kini menjadi penyangga hidup masyarakat miskin kota, tetapi dijalankan dalam situasi yang sangat rentan. Risiko kecelakaan tinggi, jam kerja panjang, namun perlindungan sosialnya minim,” kata Anwar.
Selain persoalan pendapatan dan keselamatan kerja, IDEAS juga menyoroti tingginya potongan aplikasi yang dibebankan kepada pengemudi.
Sebanyak 50,3 persen responden mengaku dikenai potongan sebesar 20 persen.
Sementara itu, 24,2 persen lainnya menyebut potongan aplikasi bisa mencapai 25 hingga 30 persen. Program promosi yang diberikan aplikator kepada konsumen juga disebut ikut memangkas penghasilan pengemudi.
Sebanyak 59,2 persen responden menyatakan pendapatan per order turun ketika platform menjalankan promo tarif. Hampir separuh pengemudi bahkan mengaku kehilangan antara Rp2.000 hingga Rp10.000 per perjalanan akibat skema promosi tersebut.
IDEAS menilai status “mitra” yang melekat pada pengemudi membuat perusahaan aplikasi terhindar dari kewajiban ketenagakerjaan formal. Padahal, platform memiliki kontrol besar terhadap pengemudi, mulai dari distribusi order, penilaian performa, suspend akun, hingga pemutusan kemitraan.
Survei menunjukkan 46,5 persen pengemudi pernah mengalami suspend akun, sedangkan 9,4 persen lainnya mengaku pernah diputus kemitraannya secara permanen. Sebagian pengemudi bahkan mengaku terkena suspend tanpa penjelasan yang jelas.
“Status kemitraan saat ini berjalan sangat timpang. Pengemudi disebut mitra, tetapi relasi kerjanya sepenuhnya dikendalikan platform digital,” ujar Anwar.
Melalui kajian tersebut, IDEAS mendorong pemerintah memastikan implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 benar-benar mampu memperbaiki kondisi kerja pengemudi ojol.
Beberapa hal yang dinilai perlu diatur lebih tegas antara lain perlindungan sosial, pembatasan jam kerja, kepastian pendapatan minimum. Hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih adil antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Menurut IDEAS, tanpa intervensi regulasi yang kuat, transformasi digital justru berpotensi memperluas praktik eksploitasi terhadap pekerja informal di sektor ekonomi platform. (*)






