ranjana.id – Bandar Lampung | Polisi menangkap DM (33), pelaku pencurian sejumlah barang berharga di wilayah Panjang, Bandar Lampung. Dalam aksinya, DM tidak beraksi sendirian. Dua rekannya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu polisi.
DM ditangkap Unit Reskrim Polsek Panjang di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Jumat (5/6/2026) sore.
Kapolsek Panjang AKP Ipran mengatakan, pelaku terlibat dalam pencurian di sebuah rumah di Jalan Raya Suban Batu Suluh, Kelurahan Panjang Utara, pada 4 Mei 2026 dini hari.
“Pelaku masuk ke rumah yang sedang kosong dengan cara mencongkel jendela, lalu mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” kata AKP Ipran, Minggu (7/6/2026).
Ipran menambahkan, sebelum melancarkan aksinya, kawanan ini terlebih dahulu memantau lokasi targetnya dan memastikan rumah dalam keadaan kosong..Barang yang digasak komplotan ini antara lain televisi, kulkas, mesin cuci, mesin pemanas ASI, kipas angin, kasur springbed hingga karpet. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan DM beserta barang bukti hasil kejahatan. Sementara dua pelaku lainnya telah teridentifikasi dan kini dalam pengejaran.
“Total pelaku ada tiga orang. Satu sudah kami amankan, dua lainnya masih DPO dan terus kami lakukan pengejaran,” ujarnya.
AKP Ipran menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi menduga komplotan ini telah beberapa kali beraksi di lokasi lain.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain, baik di wilayah Panjang maupun di luar wilayah Panjang. Saat ini masih dilakukan pengembangan oleh penyidik,” tegasnya.
Atas perbuatannya, DM ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)






