ranjana.id – Bandar Lampung | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Kamis !! Juni 2026, memusnahkan 1.320 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 484,07 gram, Kamis (11/6/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkotika yang melibatkan tersangka Tri Maya Sari dan Wawan Effendi.
Pemusnahan dilakukan di Kantor BNNP Lampung setelah memperoleh penetapan dan izin pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Sebelumnya, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Kombes Pol. Eddy Mulsupriyanto, mewakili Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol. Budi Wibowo, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah dipastikan mengandung zat MDMA berdasarkan hasil uji laboratorium BNN RI.
“Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 1.320 butir pil ekstasi dengan berat bersih 484,07 gram. Dari pengungkapan kasus ini, BNNP Lampung memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.350 jiwa masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika,” kata Eddy.
Dari kasus pertama, petugas mengamankan 100 butir pil ekstasi dari tersangka Tri Maya Sari saat ditangkap di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada 26 April 2026. Setelah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, sebanyak 95 butir dimusnahkan.
Sementara itu, dari tersangka Wawan Effendi, petugas menyita 1.250 butir pil ekstasi yang ditemukan di rumahnya di Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung. Sebanyak 1.225 butir kemudian dimusnahkan setelah sebagian disisihkan sebagai sampel laboratorium.
Menurut Eddy, kedua tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Dari hasil pemeriksaan, Tri Maya Sari mengaku memperoleh ekstasi dari seorang berinisial OZIL yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan Wawan Effendi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Rahmat yang juga masih diburu petugas.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas para tersangka. Penindakan tidak berhenti pada pengedar yang tertangkap, tetapi juga menyasar pemasok dan jaringan yang lebih besar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup, pidana 20 tahun, hingga hukuman mati.
BNNP Lampung mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (*)






