ranjana.id – Bandar Lampung | Tim gabungan Polresta Bandar Lampung dan Polsek Sukarame membekuk RR (20), warga Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sukarame, Bandar Lampung.
Kapolsek Sukarame, Kompol H.D. Pandiangan, mengatakan RR ditangkap di rumahnya di Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Lampung Timur, pada Rabu (3/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
“Pelaku kami amankan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Korpri Jaya, Sukarame. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sukarame untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Pandiangan, Senin (8/6/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Pulau Pisang, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Korban, WA, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang terparkir di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, RR mengaku melakukan pencurian bersama rekannya bernama Suhaili yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek menjelaskan, dalam aksinya kedua pelaku terlebih dahulu melakukan pengamatan terhadap lokasi sasaran. Setelah memastikan situasi aman dan minim pengawasan, mereka kemudian beraksi mengambil kendaraan milik korban.
“Modusnya, pelaku hunting terlebih dahulu mencari target kendaraan. Setelah situasi dianggap aman, pelaku yang berperan sebagai eksekutor merusak kunci stang menggunakan kunci letter T lalu membawa kabur sepeda motor korban,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan RR, dirinya baru satu kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Meski demikian, polisi masih terus mendalami keterangannya guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.
Selain menangkap RR, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
Saat ini penyidik masih memburu Suhaili yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang melibatkan kedua pelaku.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan pasal pencurian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP dan terancam hukuman penjara. (*)






