OJK: Ada Modus Baru, Jasa Pelunasan Pinjol Minta Biaya di Awal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) | Foto: OJK

ranjana.id – Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap munculnya modus baru berkedok jasa penyelesaian utang pinjaman online (pinjol).

Sejumlah entitas diduga menawarkan bantuan pelunasan utang dengan meminta pembayaran di awal serta mencatut nama OJK demi meyakinkan korban.

Temuan tersebut diperoleh dari hasil patroli siber dan laporan yang diterima Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di berbagai daerah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan pihaknya masih mendalami praktik tersebut untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut.

“Saat ini, informasi tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut untuk menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan,” kata Dicky dikutip dari ANTARA, Senin (25/5/2026).

Menurut Dicky, masyarakat perlu berhati-hati terhadap pihak yang mengaku dapat membantu menyelesaikan utang pinjol, terutama jika meminta sejumlah biaya administrasi atau pembayaran di muka.

“Masyarakat diharapkan selalu melakukan verifikasi legalitas dan kebenaran informasi melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi atau memberikan data pribadi,” ujar Dicky.

Sebelumnya, Satgas PASTI juga telah menghentikan aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya yang diduga menjalankan modus serupa. Perusahaan tersebut menawarkan layanan konsultasi pinjol, penagihan utang, hingga program penyaluran modal kepada masyarakat.

Dalam promosinya, perusahaan itu diketahui menggunakan logo OJK dan mengklaim telah memiliki izin resmi. Namun, hasil verifikasi menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak terdaftar maupun berizin di OJK ataupun regulator terkait lainnya.

Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan juga dinilai tidak sesuai dengan izin usaha yang diterbitkan oleh kementerian terkait. Satgas PASTI kemudian melakukan penghentian kegiatan operasional sekaligus memblokir sejumlah akun media sosial dan tautan yang digunakan perusahaan tersebut.

OJK menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh mudah tergiur tawaran pelunasan utang instan, terutama yang menjanjikan penyelesaian cepat namun meminta biaya di awal. (*)