ranjana.id – Jakarta | Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) meminta klarifikasi ke PT Shopee International Indonesia, atas sejumlah pengaduan konsumen.
Hal yang menjadi permasalahan lantaran adanya ketidaksesuaian barang dengan pesanan, kendala dalam proses transaksi, hingga permasalahan pada layanan pembayaran digital.
“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan guna memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi hak-hak konsumen dalam transaksi PMSE,” kata Direktur Pemberdayaan Konsumen, Immanuel Tarigan Sibero beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Government Relation Shopee, Jean Dona Tammara menyebut, seluruh pengaduan sudah ditindaklanjuti antara lain melalui pengembalian dana kepada konsumen, penghapusan tagihan ShopeePayLater, pemberian kompensasi, hingga mediasi dengan merchant terkait pengembalian barang.
Tapi, ada pengaduan yang tidak bis diproses lebih lanjut lantaran hasil verifikasi menunjukkan adanya indikasi penipuan oleh konsumen.
“Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi secara daring,” ucapnya.
Secara terpisah, Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang menegaskan, pelaku usaha wajib memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu termasuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, serta menindaklanjuti pengaduan konsumen secara tepat dan bertanggung jawab. (*)






