ranjana.id – Yogyakarta | Aliansi Advokat Yogyakarta (AAY) menyatakan sikap mendukung penuh gerakan Tiyo Ardianto, , untuk menyelamatkan demokrasi di Indonesia.
Sikap ini disampaikan melalui rilis yang diterima redaksi ranjana.id (3/7/2026).
Dalam pernyataan sikapnya, AAY menilai situasi Indonesia saat ini sedang berada pada titik didih dimana korupsi dilakukan tepat di depan mata Presiden Prabowo sebagaimana yang terjadi pada kasus BGN oleh Dadan Hindayana CS. Dan, di depan mata rakyat Indonesia, upaya-upaya pembukaman kritik terjadi, seperti yang dialami Tiyo Ardianto, Ketua BEM UGM 2025.
Iwan Setyawan, perwakilan AAY, dalam rilis medianya, menilai, demokrasi Indonesia sedang berada di ujung jurang dalam.
Menurutnya, pasca-demo Agustus 2025 yang lalu, aparat melakukan perburuan besar-besaran. Hasilnya tercatat 6.719 orang ditangkap.
“Kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin oleh Konstitusi kita sebagai hukum tertinggi (the supreme law of the land) sebagaimana pasal 28E ayat (3) kembali diuji dalam kasus pelaporan Tiyo ke Polisi hanya karena kritiknya terhadap kebijakan Presiden Prabowo dinilai tidak mencerminkan budaya ketimuran”, tegas Iwan Setyawan dalam pernyataan sikapnya.
Naifnya lagi, salah-satu pihak yang melaporkan dan menuduh bahwa statement Tiyo terkait kebijakan Presiden Prabowo dalam hal MBG tidak etis adalah orang yang pernah naik ke atas meja di ruang sidang pengadilan yang terhormat.
“Laporan ke Polisi yang menggunakan pasal 263 dan 433 KUHP Nasional merupakan bentuk pembodohan publik karena jika terkait delik penghinaan terhadap Presiden dan / atau Wakil Presiden seharusnya menggunakan pasal 218,219,220 KUHP Nasional dan yang berhak untuk melapor hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden”, tambahnya.
AAY juga mempertanyakan sikap aparat kepolisian tidak melakukan skrining laporan kepolisian berdasarkan standar operasional prosedur pelayanan laporan masyarakat untuk memilah-milah apakah laporan tersebut tindak pidana murni, delik aduan, masuk ranah perdata atau bukan peristiwa pidana. Sehingga tidak serta merta menerima laporan.
“Menjadi sangat beralasan jika publik kemudian menilai pelaporan terhadap Tiyo ke polisi sarat motif politik dan mengarah pada pembungkaman suara kritis masyarakat sipil yang diwakili oleh Tiyo di tengah kondisi pemerintahan yang nyaris tanpa oposisi”, pungkasnya
Aliansi Advokat Yogyakarta juga menyampaikan petisi yang isinya:
- Mendukung Tiyo Ardianto untuk terus lantang dan bersuara kritis demi perbaikan bangsa ini.
- Mendesak kepada Presiden Prabowo untuk mendengar dan menghormati suara rakyat Indonesia serta tidak menggunakan cara-cara represif menghadapi gerakan masyarakat sipil.
- Mendesak Kapolri dan Jajarannya supaya bertindak profesional, netral, menyerap aspirasi publik dan tidak tunduk pada tekanan kekuasaan dalam menangani kasus pelaporan terhadap Tiyo. (Redaksi-001)






