ranjana.id – Namanya mungkin tidak seterkenal pahlawan perang di buku-buku teks, namun gaung perjuangannya mengguncang rezim dan menginspirasi gerakan buruh hingga puluhan tahun kemudian. Marsinah, seorang perempuan buruh pabrik arloji asal Nganjuk, Jawa Timur, secara resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2025 .
Penetapan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 ini menjadi momen bersejarah, tidak hanya karena mengakui jasa seorang aktivis buruh perempuan, tetapi juga karena membawa kembali memori kelam tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di era Orde Baru yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya .
Kehidupan Masa Kecil dan Perjuangan
Lahir di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk pada 10 April 1969, Marsinah tumbuh dalam kesederhanaan. Anak kedua dari tiga bersaudara ini dibesarkan oleh neneknya setelah sang ibu meninggal. Sejak kecil, ia dikenal tekun dan mandiri, membantu perekonomian keluarga dengan berjualan makanan ringan sepulang sekolah .
Cita-citanya untuk melanjutkan pendidikan ke bangku kuliah dan menjadi pengacara harus kandas karena keterbatasan biaya. Namun, semangatnya tidak padam. Pada 1989, ia merantau ke Surabaya, sempat bekerja di pabrik sepatu Bata sebelum akhirnya pada 1990 bergabung dengan PT Catur Putra Surya (CPS) , sebuah pabrik jam tangan di Porong, Sidoarjo .
Di pabrik inilah Marsinah menemukan panggilannya. Ia aktif dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan dikenal sangat vokal. Di tengah tekanan era Orde Baru di mana suara buruh sering dibungkam, Marsinah berani berbicara lantang mengenai hak cuti haid, cuti melahirkan, hingga upah layak .
Kronologi Hilang dan Tewas
Puncak perjuangan Marsinah terjadi pada awal Mei 1993. Saat itu, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan imbauan kenaikan upah buruh sebesar 20 persen, namun PT CPS enggan melaksanakannya. Marsinah pun menjadi salah satu penggerak aksi mogok kerja besar-besaran pada 3-4 Mei 1993.
Para buruh mengajukan 12 tuntutan, termasuk kenaikan upah pokok dari Rp 1.700 menjadi Rp 2.250 per hari . Perjuangan mereka membuahkan hasil, di mana 11 dari 12 tuntutan dikabulkan perusahaan.
Namun, situasi berubah drastis pada 5 Mei 1993. Sebanyak 13 buruh dipanggil dan diintimidasi oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 0816 Sidoarjo untuk menandatangani surat pengunduran diri . Mendengar hal itu, Marsinah yang berusaha mencari keadilan justru menjadi target.
Malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, Marsinah dilaporkan hilang. Tiga hari kemudian, tepatnya 8 Mei 1993, jasadnya ditemukan di sebuah gubuk di Desa Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, berjarak sekitar 200 km dari tempatnya bekerja .
Hasil otopsi forensik menunjukkan fakta yang mengenaskan: Marsinah meninggal akibat penganiayaan berat setelah mengalami kekerasan seksual. Tubuhnya penuh luka, tulang rusuk patah, dan rahim robek .
Keadilan yang Tak Kunjung Usai
Penemuan mayat Marsinah mengguncang publik nasional dan internasional. Kasus ini menjadi sorotan Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan organisasi HAM dunia. Pemerintah Orde Baru saat itu sempat menangkap delapan petinggi PT CPS, termasuk pemilik perusahaan, yang kemudian dijatuhi hukuman penjara .
Namun, kisah keadilan bagi Marsinah mandek. Pada 1995, Mahkamah Agung membatalkan seluruh vonis dan membebaskan para terdakwa dengan alasan bukti yang tidak sah dan proses penyidikan yang melanggar hukum .
Hingga saat ini, tidak ada satu pun pelaku intelektual atau eksekutor di lapangan yang benar-benar dihukum. Dugaan kuat keterlibatan aparat keamanan dan militer dalam penculikan serta pembunuhan ini tak pernah tersentuh proses hukum .
Kontroversi Gelar Pahlawan Nasional
Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah disambut suka cita oleh keluarga dan aktivis buruh. Marsini, kakak kandung Marsinah, hadir di Istana Negara menerima langsung penghargaan tersebut .
Namun, di balik kebanggaan itu, terdapat paradoks yang tajam. Negara memberikan penghormatan tertinggi kepada Marsinah, tetapi di saat yang sama, hingga tahun 2025, belum ada permohonan maaf resmi atau pembukaan kembali kasus pembunuhannya .
Keputusan ini juga dinilai kontroversial karena Marsinah dianugerahi gelar di tahun yang sama dengan Soeharto, Presiden Orde Baru yang rezimnya dinilai sebagai akar dari sistem represi terhadap buruh dan aktivis demokrasi pada masanya. Banyak pihak menilai hal ini sebagai ironi sejarah di mana negara merayakan perlawanan sekaligus “pelindung” penindasan dalam satu panggung yang sama .
Warisan dan Inspirasi
Meskipun keadilan tertunda, semangat Marsinah tidak pernah mati. Ia dianugerahi Penghargaan Yap Thiam Hien pada tahun kematiannya (1993) sebagai bentuk pengakuan atas keberaniannya di bidang HAM .
Namanya diabadikan dalam puisi, lagu, film dokumenter, dan teater. Setiap peringatan Hari Buruh (May Day), foto dan nama Marsinah selalu hadir di tengah aksi massa sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan .
Marsinah mengajarkan bahwa pahlawan tidak selalu lahir di medan perang dengan membawa senjata. Kadang, pahlawan lahir di lantai pabrik yang panas, di antara debu dan suara mesin, dengan hanya bermodalkan secarik kertas berisi tuntutan upah layak dan keberanian untuk tidak tunduk pada ketidakadilan.
Kini, gelar Pahlawan Nasional telah disandangnya. Namun, bagi para pegiat HAM dan buruh, keadilan yang sesungguhnya baru akan benar-benar tiba ketika misteri di balik kematiannya terungkap dan pelaku yang sesungguhnya mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Redaksi)






