ranjana.id – Jakarta | Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai menolak penembakan pelaku kejahatan jalanan (begal) tanpa proses hukum karena melanggar prinsip hak asasi manusia. Pigai menegaskan, pelaku kejahatan harus ditangkap hidup-hidup untuk diproses sesuai ketentuan hukum berlaku nasional.
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat,” kata Natalius Pigai saat diwawancarai usai menghadiri acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Kamis, 21 Mei 2026.
Pigai menilai, penangkapan pelaku hidup-hidup penting membantu aparat mengungkap jaringan dan motif kejahatan. Proses penyelidikan diperlukan untuk menggali sumber tindak pidana serta mengembangkan informasi penegakan hukum lebih mendalam.
“Dia adalah sumber informasi, data, dan fakta. Penegak hukum bisa menggali data, fakta,
Lebih lanjut, Pigai menegaskan, negara tidak boleh merampas hak hidup warga tanpa proses hukum sah. Menurut Pigai, ketentuan tersebut berlaku terhadap seluruh warga negara termasuk pelaku tindak pidana yang menjalani proses hukum.
“Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum berlaku resmi. Ketentuan tersebut wajib ditegakkan negara untuk menjaga prinsip hak asasi manusia dan supremasi hukum nasional,” kata Natalius Pigai. (*)






