ranjana.id – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini giat tersebut berhasil mengamankan Bupati Langkat, Syah Afandin, di Sumatera Utara, Jumat 3 Juli 2026.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi informasi tersebut saat dikonfirmasi wartawan. “Benar,” kata Fitroh saat di konfirmasi, Jumat 3 Juli 2026.
Namun, KPK belum mengungkap identitas pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut. Lembaga antirasuah juga masih belum menyampaikan secara rinci dugaan tindak pidana, kronologi, maupun barang bukti yang diamankan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Syah Afandin diduga terjaring OTT terkait dugaan suap dalam pelaksanaan proyek di Kabupaten Langkat. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Hasil gelar perkara beserta konstruksi kasus akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal selesai. Menurut informasi tim masih bergerak di wilayah tersebut. (*)






