Trivia  

Sejarah dan Asal-Usul Halal Bihalal

ranjana.id Halal bihalal adalah tradisi silaturahmi yang sangat khas di Indonesia, dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri di bulan Syawal. Tradisi ini menjadi momen berharga bagi keluarga besar, rekan kantor, dan berbagai komunitas untuk saling memaafkan dan mempererat hubungan . Keunikannya terletak pada esensinya yang tidak hanya sekadar berkumpul, tetapi juga menjadi sarana untuk membersihkan hati dari segala kesalahan dan kekhilafan.

Sejarah Halal Bihalal

Sejarah halal bihalal ternyata memiliki beberapa versi yang menarik untuk ditelusuri, menunjukkan akar budaya yang kuat di Indonesia.

 

Pra-Kemerdekaan: Jejak Awal di Masa Kerajaan dan Pasar

Jejak tradisi bermaaf-maafan setelah Lebaran sudah tercatat jauh sebelum Indonesia merdeka. Pada abad ke-18, Pangeran Sambernyawa atau Mangkunegara I (1725-1795) dari Praja Mangkunegara, Surakarta, dikenal sebagai salah satu pelopor tradisi ini. Beliau mengadakan pertemuan besar di balai istana setelah salat Idulfitri yang dihadiri oleh para punggawa dan prajurit. Acara sungkem massal ini bertujuan untuk menghemat waktu, tenaga, dan biaya dibandingkan harus berkunjung satu per satu .

Selain itu, ada juga versi populer yang menyebutkan istilah “halal bihalal” mulai dikenal masyarakat sekitar tahun 1935-1936 dari para pedagang martabak asal India di kawasan Taman Sriwedari, Solo. Saat itu, martabak adalah makanan baru. Untuk menarik pembeli, para pedagang mempromosikannya dengan seruan “Martabak Malabar, halal bin halal, halal bin halal!”. Seruan ini kemudian melekat dan digunakan masyarakat untuk menyebut kegiatan silaturahmi sambil menikmati martabak di Sriwedari saat Lebaran .

 

Pasca-Kemerdekaan: Gagasan Cerdas untuk Menyatukan Bangsa

Versi paling populer dan diakui secara luas adalah peran KH Abdul Wahab Hasbullah, seorang ulama pendiri Nahdlatul Ulama (NU), pada tahun 1948. Saat itu, Indonesia dilanda konflik dan ketegangan politik antar para tokoh bangsa. Presiden Soekarno yang prihatin dengan situasi ini meminta saran kepada KH Wahab Chasbullah untuk mencari cara menyatukan mereka .

Awalnya, Kiai Wahab mengusulkan diadakannya silaturahmi. Namun, Bung Karno menginginkan istilah yang lebih khas. Kiai Wahab lalu mencetuskan istilah “Halal Bihalal”. Gagasan ini muncul karena para elit politik saling menyalahkan, yang dalam Islam termasuk perbuatan dosa atau haram. Untuk menghilangkan “dosa” tersebut, mereka perlu saling menghalalkan, sehingga terciptalah istilah halal bihalal . Bung Karno pun mengundang seluruh tokoh politik ke Istana Negara dalam acara Halal Bihalal, di mana mereka duduk bersama dan saling memaafkan. Sejak saat itu, tradisi ini diadopsi oleh berbagai instansi pemerintah dan menyebar luas ke seluruh lapisan masyarakat Indonesia hingga kini .

Menariknya, penelusuran lebih jauh menunjukkan bahwa istilah serupa sebenarnya sudah muncul lebih awal. Majalah Suara Muhammadiyah tercatat telah menggunakan istilah “Chalal Bil Chalal” pada edisi No. 5 tahun 1924 dan “Alal Bahalal” pada tahun 1926, bahkan mengajak pembacanya untuk bermaafan melalui iklan di majalah .

Makna Filosofis Halal Bihalal

Secara bahasa, “halal bihalal” adalah istilah serapan yang tidak ditemukan secara harfiah dalam kamus bahasa Arab . Namun, para ulama menilik maknanya dari akar kata “halla” (حل) yang memiliki beberapa arti penting:

Halal al-habi: Mengurai benang yang kusut. Ini melambangkan penyelesaian masalah dan kekusutan hubungan antar manusia .

Halla al-maa’: Air keruh yang menjadi jernih. Ini menggambarkan penjernihan hati dari dengki, prasangka buruk, dan kebencian setelah saling memaafkan .

Halla as-syai: Menjadikan sesuatu menjadi halal. Dalam konteks ini, hubungan yang tadinya “haram” atau bermasalah karena dosa, menjadi “halal” kembali atau baik dan sah untuk dijalin .

Dengan demikian, makna halal bihalal bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan proses mengurai kekusutan hati, menjernihkan kembali hubungan yang keruh, dan menghalalkan kembali ikatan persaudaraan yang sempat terputus karena kesalahan . Tujuannya adalah terciptanya islah atau perdamaian dan hubungan yang harmonis .

 

Landasan Religi: Esensi yang Sesuai Ajaran Islam

Meskipun istilah halal bihalal adalah murni kreasi lokal Indonesia dan tidak dikenal di negara Arab atau pada masa Nabi Muhammad SAW, esensi dan tujuannya sangat sejalan dengan ajaran Islam . Beberapa dalil yang menjadi fondasinya antara lain:

Perintah Memaafkan: Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, yang artinya: “Jadilah pemaaf, perintahlah (orang-orang) pada yang makruf, dan berpalinglah dari orang-orang bodoh” (QS. Al-A’raf: 199) .

Anjuran Menyambung Silaturahmi: Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang ingin diluaskan rizkinya atau meninggalkan nama sebagai orang baik setelah kematiannya hendaklah dia menyambung silaturahim.” (HR. Bukhari) .

Kewajiban Meminta Halal (Maaf) atas Kesalahan: Hadis riwayat Bukhari juga menjelaskan, “Siapa yang pernah berbuat aniaya terhadap kehormatan saudaranya atau sesuatu apapun, hendaklah dia meminta kehalalannya (maaf) pada hari ini (di dunia)…” .

Dengan demikian, KH Abdul Wahab Chasbullah secara cerdas membungkus nilai-nilai luhur Islam tentang pemberian maaf dan silaturahmi ke dalam sebuah tradisi yang menarik dan mudah diterima oleh masyarakat Indonesia .

Halal Bihalal di Era Modern: Mempertahankan Esensi di Tengah Dinamika

Saat ini, halal bihalal telah menjadi tradisi yang mengakar, tidak hanya di lingkungan keluarga dan masyarakat, tetapi juga di berbagai perusahaan, instansi pemerintah, partai politik, hingga organisasi kemasyarakatan. Acaranya pun beragam, mulai dari pertemuan sederhana hingga pengajian akbar dengan hidangan makan bersama .

Namun, di tengah gemerlapnya acara dan pengaruh media sosial, ada tantangan untuk menjaga esensi halal bihalal itu sendiri. Tak jarang, momen yang seharusnya sakral ini bergeser menjadi ajang pamer diri (riya), unjuk kekayaan, atau sekadar mencari pengakuan di dunia maya. Padahal, inti dari halal bihalal adalah keikhlasan dalam memaafkan dan ketulusan untuk memperbaiki hubungan, bukan sekadar formalitas atau pencitraan .

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengembalikan ruh halal bihalal ke fitrahnya. Jadikanlah setiap momen halal bihalal sebagai ruang untuk introspeksi diri, menyambung tali yang sempat renggang, dan menyembuhkan luka hati. Lebih utama lagi, maaf yang diberikan haruslah al-afwu, yaitu memaafkan hingga ke akar-akarnya dan tidak mengungkit kesalahan di masa lalu .

Halal bihalal adalah warisan budaya yang sarat makna dan kearifan lokal. Lebih dari sekadar tradisi tahunan, ia adalah cerminan kecerdasan bangsa Indonesia dalam mengadaptasi ajaran Islam ke dalam budaya yang indah. Tradisi yang berawal dari gagasan cerdas untuk menyatukan bangsa ini mengajarkan kita tentang pentingnya silaturahmi, kerendahan hati untuk meminta maaf, dan kelapangan jiwa untuk memberi maaf. Di era modern ini, tantangannya adalah bagaimana kita dapat terus melestarikan tradisi ini sambil tetap memegang teguh esensinya, menjadikannya bukan sekadar ritual, melainkan momentum tulus untuk membersihkan hati dan mempererat persaudaraan. (Redaksi)