OJK Jatuhkan Sanksi Administratif Terhadap PT Bank Neo Commerce Tbk

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) | Foto : OJK

ranjana.id – Jakarta | ​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) talah menjatuhkan menjatuhkan sanksi kepada PT Bank Neo Commerce Tbk.

Sanksi ini dijatuhkan berdasarkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.

Dalam pengumumannya, OJK menyatakan bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.

“Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk dilarang melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek”, tegas OJK dalam pengumuman resminya.

PT Bank Neo Commerce Tbk juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pungutan pembayaran dan/atau sanksi administratif berupa denda kepada OJK apabila masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan pada saat terdaftar sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek.​ (Redaksi – 001)