ranjana.id – Bandar Lampung | Ratusan petani yang tergabung dalam Dewan Rakyat Lampung (DRL), yang sebelumnya berunjuk rasa di depan Kantor Kejati Lampung, melanjutkan unjuk rasanya ke DPRD Lampung (10/9/2026).
Setelah menggelar orasi, perwakilan massa DRL yang dipimpin Sekjen DRL, bertemu dengan perwakilan anggota DPRD Lampung di ruang rapat komisi.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan massa DRL mengungkapkan fakta-fakta pengurusan Perhutanan Sosial (PS) yang merugikan petani di kawasan hutan register 19.
DRL Desak DPRD Lampung Bantu Petani Dalam Pengurusan PS
Muhammad Syahrul Ramadhan, Sekjen DRL, dalam pertemuan dengan DPRD Lampung, menjelaskan, banyak kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang merugikan petani dalam program PS di kawasan hutan register 19.
Menurutnya, petani banyak merasakan dipersulit dalam proses pengajuan usulan PS, mulai dari proses registrasi Kelompok Tani Hutan (KTH), pengukuran, hingga poin-poin perjanian kerjasama kemitraan konservasi.
“Petani di DRL itu minta pengelolaan PS untuk memperbaiki kehidupan, bukan untuk memperkaya diri”, ujarnya.
Ia menjelaskan, proses registrasi KTH yang diajukan petani anggota DRL banyak yang tidak jelas proses tindaklanjutnya sejak tahun 2020.
“Diperparah lagi ada pungutan yang kami nilai sebagai pungli untuk pengukuran lahan. Mulai dari Rp. 200 ribu hingga Rp. 300 ribu per petani.” tambah Syahrul.
Selain itu, ia juga memaparkan adanya insiden perusakan gubuk petani di kawasan yang diusulkan petani menjadi PS.
“Ada gubuk petani yang dirusak pihak Dinas Kehutanan Lampung karena dianggap masuk zona konservasi. Ini sudah pelanggaran kemanusiaan.” ungkap Syahrul.
“Kami mendesak DPRD Lampung dan Pemprov Lampung menuntaskan segera proses pengajuan PS dari petani anggota DRL segera. Serta mengusut kejadian perusakan gubuk petani.” tambahnya.
Senada, Kemal, perwakilan petani DRL, mengatakan perusakan gubuk petani yang terjadi tidak jelas penyebabnya.
“Gubuk saya dirusak, katanya masuk zona merah. Menurut saya itu tidak benar. Sekalipun itu masuk zona merah, pemerintah tidak boleh main rusak, itu kejahatan kemanusiaan.” ujar Kemal.
“Kami mendesak DPRD Lampung untuk mengusut tuntas insiden perusakan gubuk petani, serta menuntaskan proses pengajuan PS kami. Juga menghapus adanya pungli pengukuran lahan.” tambahnya.
DPRD Lampung Minta Pemprov Lampung Menyelesaikan Persoalan Petani
Sementara itu, Garinca Reza Pahlevi, Anggota DPRD Lampung, yang memimpin pertemuan dengan perwakilan massa DRL, meminta Pemprov Lampung segera menyelesaikan persoalan dan aduan petani anggota DRL.
“Kami minta Dinas Kehutanan Lampung serius dalam menyelesaikan aduan dan persoalan anggota DRL ini. Gubernur Lampung sudah berkomitmen terkait harus ada percepatan program PS di Lampung.” kata Garinca.
Senada, Wahrul Fauzi Silalahi, anggota DPRD Lampung, juga mendesak Dinas Kehutanan Lampung untuk serius dalam mengimplementasikan komitmen Gubernur Lampung untuk percepatan program PS di Lampung.
“Kita kasih waktu sampai Senin besok. Senin besok kita bertemu kembali dengan DRL dan kehutanan untuk menindaklanjuti tuntutan petani”, tegas Wahrul.
“Kawan-kawan DRL siapkan perwakilan dan semua berkas PS yang ada. Dinas kehutanan saya minta tidak diwakilkan Kabid lagi, harus Kadisnya, biar cepat tuntas semua persoalannya.” tambahnya.
DPRD Lampung berjanji kepada massa petani DRL untuk bertemu kembali Senin depan untuk mempertemukan dan mencari solusi persoalan petani register 19, dan pengajuan PS, dengan Kepala Dinas Kehutanan Lampung.
“Senin besok kita tuntaskan semua persoalan yang diadukan dan dikeluhkan petani”, pungkas Wahrul (Redaksi-001)






