ranjana.id – Bandar Lampung | Ratusan petani yang tergabung dalam Dewan Rakyat Lampung (DRL) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung (10/9/2026).
Massa petani DRL tersebut menuntut Kejati Lampung untuk mengusut tuntas praktek pungutan liar (pungli) dalam pengurusan pengajuan Perhutanan Sosial (PS).
Anjari, perwakilan petani penggaran Way Sabu, Padang Cermin, Pesawaran, mengatakan, DRL berunjuk rasa menuntut ada keadilan dalam program PS yang dilaksanakan pemerintah.
“Dalam poin-poin kerjasama PS anatara petani dan kehutanan, ada poin-poin yang merugikan petani. Selain itu kami juga menuntut adanya pengusutan insiden perubuhan gubuk petani yang dilakukan Dinas Kehutanan Lampung di wilayah yang diusulkan petani masuk dalam program PS karena pesoalan zonasi hutan.” jelas Anjari.
Ia juga menjelaskan, untuk biaya PS, petani dikenakan biaya pengukuran oleh DInas Kehutanan Lampung yang dihitung per bidang garap petani.
“Nilainya bervariasi, ada petani yang diminta Rp. 200 ribun, ada yang Rp. 250 ribu, ada juga yang Rp. 300 ribu. Malah saya dengar ada juga yang diminta Rp. 700-800 ribu. Itu jelas pungli. Kalau pungutan resmi pasti nilainya sama semua.” ungkap Anjari.
“Alasan petugas itu untuk kebutuhan operasional. Ini jelas memberatkan dan merugikan petani. Sementara ketika diminta kwitansi, mereka menolak memberikannya.” tambahnya.
Anjari mendesak Kejati untuk mencermati kondisi nyata di lapangan dan mengusut tuntas semua kejanggalan, insiden dan pungutan liar yang merugikan petani dalam pengusulan PS.
“Kejati harus mengusut insiden perusakan gubuk petani, dan persoalan pungutan liar. Selain itu juga soal poin-poin perjanjian kerjasama PS yang merugikan petani.” ujarnya.
Setelah berunjuk rasa di Kejati Lampung, massa petani DRL kemudian melanjutkan unjuk rasanya ke kantor DPRD Lampung. (Redaksi-001)






