ranjana.id – Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari yang berlokasi di Simpang Gudang, Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK dalam memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Sebelumnya, OJK telah menetapkan BPR Pembangunan Nagari dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 5 Maret 2025. Hal ini disebabkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut berada di bawah ambang batas 12 persen.
Namun, upaya penyehatan tidak membuahkan hasil. Pada 3 Maret 2026, status bank tersebut meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR), menandakan kondisi keuangan yang semakin memburuk.
OJK menilai pihak manajemen dan pemegang saham tidak mampu mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas, meskipun telah diberikan waktu sesuai ketentuan regulasi.
Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), penanganan terhadap BPR ini dilakukan melalui skema likuidasi.
LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut agar proses penyelesaian dapat segera dilakukan.
Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melakukan proses likuidasi sesuai peraturan perundang-undangan.
OJK mengimbau seluruh nasabah PT BPR Pembangunan Nagari untuk tidak panik. Dana masyarakat dipastikan tetap aman karena dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaminan ini berlaku selama nasabah memenuhi syarat penjaminan, termasuk batas maksimal simpanan yang dijamin.
Kasus ini menjadi peringatan bagi industri BPR, khususnya di daerah, agar memperkuat tata kelola, permodalan, dan manajemen risiko.
Pengawasan ketat dari OJK diharapkan mampu menjaga stabilitas sektor perbankan, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat sebagai nasabah. (*)






