ranjana.id – Bandar Lampung | Keberadaan tiang-tiang jaringan fiber optik di Kota Bandar Lampung mulai jadi keluhan warga.
Pasalnya, tiang-tiang milik provider internet tersebut ditanam disembarang tempat. Selain itu kabel-kabel fiber optik yang dipasang di tiang-tiang internet tersebut semrawut dan mengganggu pemandangan.
Turaihan Aldi, pegiat Sekretariat Bersama (SEKBER) Kota Bandar Lampung, saat dihubungi awak media (21/5/2026), mengatakan, keberadaan tiang-tiang internet di Kota Bandar Lampung sudah mulai meresahkan warga, bahkan cenderung mengganggu.
“Warga Bandar Lampung mulai was-was dan resah, meleng sedikit, tanah yg kosong langsung ditanam tiang internet diam-diam. Bisa lima sampai tujuh tiang satu titiknya.” kata Aldi.
Ia menjelaskan selain tiang-tiang yang tiba-tiba “tumbuh”, keberadaan jaringan kabelnya pun dinilai sangat mengganggu.
“Lihat saja, kabel-kabel optik itu ditaruh di tiang banyak banget, semrawut dan sering menjuntai sampai bawah yang mengganggu warga melintas”, tambah Aldi

Tiang-Tiang Internet Yang Melanggar Perwali
Lebih lanjut, Aldi menjelaskan, Kota Bandar Lampung sudah memiliki Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Penyangga/Tiang jaringan Kabel Fiber Optik Udara di Wilayah Kota Bandar Lampung.
Menurutnya, Perwali tersebut jelas mengatur, mengawasi, dan mengendalikan keberadaan tiang-tiang internet.
“Tiang-tiang internet yang ada sudah melanggar pasal 2 (2) Perwali 8/2023. Tiang-tiang itu sudah mengganggu unsur keselamatan dan merusak estetika Kota Bandar Lampung.” ujar Aldi.
Menurutnya, banyak tiang internet yang ditanam disembarang tempat, bahkan ditanam diatas fasilitas umum.
“Coba saja lihat, di Garuntang ada yang ditanam di dalam got, di Sumur Batu ada yang di halaman masjid, di Kemiling ditanam mepet tikungan. Masih banyak yang melanggar Perwali.” ungkap Aldi.
Aldi juga menjelaskan bahwa jika sudah melanggar Perwali 8/2023, ada indikasi izin/rekomendasi yang diberikan juga melanggar.
“Ini kemana Dinas Perkim Kota Bandar Lampung? Kok bisa izin diberikan tetapi tidak diawasi.” kata Aldi.
Menurutnya, pasal-pasal yang ada di Perwali 8/2023 banyak yang dilanggar kontraktor penanam tiang internet milik provider.
“Ini kok seperti ada yang disembunyikan ya sampai banyak pelanggaran didiamkan”, ujar Aldi.
Tanpa Kompensasi, Tanpa Ganti Rugi
Turaihan Aldi menjelaskan, tiang-tiang internet ditanam tanpa sepengetahuan warga.
“Tiang-tiang itu tumbuh tiba-tiba. Banyak warga mengatakan bahwa penanaman tiang internet itu diduga melibatkan RT, Kaling, Lurah, bahkan sampai Camat”, ungkap Aldi.
Menurutnya, warga tidak pernah dapat pemberitahuan, kompensasi, apalagi ganti rugi dengan ditanamnya tiang-tiang internet tersebut.
“Jangankan ganti rugi, pemberitahuan dan kompensasi gangguan saja tidak diterima warga”, ujar Aldi.
“Beredar kabar bahwa sebenarnya kompensasi penanaman tiang internet itu ada, tapi diduga hanya diberikan ke aparat Kelurahan. Akan kami telusuri soal ini dan kami bongkar.” tambahnya
Menurut Aldi, seharusnya, penanaman tiang internet harus memberikan ganti rugi ke warga yang tanahnya digunakan, ganti rugi atas fasilitas jalan umum yang digunakan dan kompensasi atas gangguan bentangan kabel yang ada.
“Tanam tiang listrik aja ada ganti ruginya. Lha ini tiang internet yang untung milyaran tiap bulan tidak ganti rugi warga.” ujarnya.
Keberadaan Tiang Internet Ditolak Warga
Dalam catatan SEKBER Kota Bandar Lampung, warga di sejumlah tempat di Bandar Lampung mulai berani menolak penanaman tiang internetbaru.
“Kami mencatat, di Beringin Jaya, Kemiling, Jagabaya tiga, Garuntang, banyak warga yang menolak penanaman tiang baru”, papar Aldi.
Menurutnya, warga umumnya menolak penanaman tiang baru karena jumlah tiang yang sudah berlebih dan kabel jaringan yang semrawut.
“Warga itu menolak ada tiang baru, dan bentangan kabel baru. Karena mengganggu.”ujar Aldi.
SEKBER Kota Bandar Lampung menyerukan adanya moratorium tiang internet dan jaringan kabel optik baru karena sudah semrawut dan mengganggu warga.
Menurut Aldi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung harus segera melakukan penataan dan pengendalian.
“Itu izin rekomendasinya harus diperiksa, sesuai tidak dengan kenyataan di lapangan”, ujarnya.
Ia menambahkan, Dinas Perkim harus segera mengawasi dan mengendalikan keberadaan tiang-tiang internet di Kota Bandar Lampung.
“Kami jelas menilai banyak pelanggaran dari izin yang diberikan”, ujarnya.
Menurutnya, jika terjadi pelanggaran Perwali 8/2023 dan izinnya yang diberikan, Pemkot Bandar Lampung hatus memberikan sanksi tegas kepada kontraktor penanam tiang internet dan provider pemilik tiang.
“Ada sanksi tegas di Perwali 8/2023, yaitu pembongkaran apabila mengganggu dan melanggar ketentuan”, ujar Aldi.
“Sebaiknya moratorium dulu lah tiang-tiang internet itu. Kan bisa bisa pakai tiang bersama biar tertata dan rapih.” tutupnya. (Redaksi-001)






