ranjana.id – Setiap tanggal 9 Desember, dunia memperingati Hari Anti-Korupsi Sedunia (HAKS). Peringatan ini bukan sekadar ritual tahunan, tetapi sebuah pengingat global akan bahaya laten korupsi dan seruan untuk memperkuat komitmen kolektif dalam memberantasnya. Lantas, bagaimana sejarahnya hingga hari ini ditetapkan sebagai momen penting bagi peradaban dunia?
Pada akhir abad ke-20, komunitas internasional semakin menyadari bahwa korupsi bukan hanya masalah lokal, tetapi merupakan ancaman global yang merusak tatanan sosial, menghambat pembangunan ekonomi, dan melemahkan demokrasi. Korupsi merampas hak-hak masyarakat, memperdalam ketimpangan, dan merongrong kepercayaan publik terhadap institusi.
Menyadari urgensi ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengambil inisiatif. Pada 31 Oktober 2003, Majelis Umum PBB mengadopsi Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention against Corruption/UNCAC). Konvensi ini menjadi alat hukum internasional pertama yang bersifat global dan komprehensif untuk memerangi korupsi. UNCAC menetapkan standar-standar yang harus dipatuhi oleh negara-negara anggota dalam hal pencegahan, penindakan, dan pemulihan aset hasil korupsi.
Kelahiran Hari Anti-Korupsi Sedunia
Sebagai bentuk komitmen untuk mempromosikan dan mengawal implementasi UNCAC, Majelis Umum PBB kemudian menetapkan tanggal 9 Desember sebagai Hari Anti-Korupsi Sedunia. Keputusan ini tertuang dalam Resolusi PBB No. 58/4 pada 21 November 2003.
Pemilihan tanggal 9 Desember sangat simbolis, karena bertepatan dengan tanggal di mana Konvensi PBB Melawan Korupsi ditandatangani di Merida, Meksiko, pada tahun 2003. Dengan demikian, hari ini tidak hanya menjadi pengingat akan bahaya korupsi, tetapi juga perayaan atas kesepakatan global untuk bersama-sama melawannya.
Tujuan dan Tema Tahunan
Tujuan utama dari HAKS adalah untuk:
- Meningkatkan kesadaran publik tentang korupsi dan dampak buruknya.
- Mempromosikan nilai-nilai integritas, akuntabilitas, dan transparansi di semua sektor.
- Menggerakkan partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat, termasuk pemerintah, sektor swasta, organisasi
- masyarakat sipil, media, dan pemuda.
Setiap tahun, PBB melalui Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) menetapkan tema khusus untuk memfokuskan kampanye. Beberapa tema sebelumnya antara lain:
- “Pulihkan dengan Integritas” (Recover with Integrity) – terkait pemulihan pasca pandemi.
- “Kekuatan Bersama Melawan Korupsi” (United Against Corruption).
- “Mengatasi Korupsi untuk Masa Depan yang Berkelanjutan”.
Tema-tema ini dirancang untuk menyesuaikan dengan tantangan kekinian dan menyoroti aspek-aspek spesifik dari perang melawan korupsi.
Makna dan Relevansi di Indonesia
Bagi Indonesia, peringatan HAKS memiliki makna yang sangat dalam. Sebagai negara yang telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2006, Indonesia memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memerangi korupsi secara konsisten.
HAKS menjadi momen strategis untuk:
- Evaluasi Kinerja: Menilai sejauh mana upaya pemberantasan korupsi (Pemberantasan Korupsi) telah berjalan.
- Penyadaran Publik: Mengedukasi masyarakat tentang berbagai bentuk korupsi, dari yang skala besar hingga gratifikasi yang sering dianggap sepele.
- Memperkuat Kolaborasi: Membangun sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya dengan masyarakat.
- Mendorong Aksi Nyata: Mengajak setiap individu untuk menjadi agen perubahan dengan menolak praktik koruptif dimulai dari lingkungan terdekat.
Hari Anti-Korupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember adalah buah dari kesadaran global akan perlunya sebuah front bersama melawan korupsi. Ia lahir dari komitmen internasional yang tertuang dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi. Peringatan ini mengingatkan kita bahwa korupsi adalah musuh bersama yang menggerogoti fondasi masyarakat. Oleh karena itu, di momentum ini, mari kita jadikan sebagai pemicu untuk memperkuat tekad, mempererat kolaborasi, dan mengambil peran aktif dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan berintegritas demi masa depan yang lebih baik. Siapa pun bisa menjadi pahlawan anti-korupsi, dimulai dari diri sendiri. (Redaksi)






