ranjana.id – Bandar Lampung | Kementerian ATR/BPN telah memutuskan mencabut hak guna usaha (HGU) enam perusahaan milik Sugar Group Companies (SGC) di Lampung pada 21/1/2026 lalu.
HGU yang dicabut tersebut merupakan Lanud Pangeran M. Bun Yamin, dengan luas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indolampung dan enam entitas perusahaan lainnya yang masih satu grup dalam SGC.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan pencabutan izin itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK pada 2015 dan 2019, serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2022.
Dari hasil koordinasi dengan Kejaksaan, Polri, Kemenhan, dan TNI AU, disepakati semua sertifikat HGU, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula, yang terbit di atas tanah Kemhan cq. TNI AU tersebut dinyatakan dicabut,
Menanggapi pencabutan HGU SGC tersebut, LBH BKU, dalam rilisnya (27/1/2026), menilai Lanud Pangeran M. Bun Yamin belu memiliki sumberdaya yang mumpuni dalam mengelola tanah seluas itu.
“Jangan sampai tanah seluas itu diserahkan kembali konglomerat lain”, kata Y Joko Purwanto, Ketua Yayasan LBH BKU.
Menurutnya, tanah tersebut dikembalikan kepada negara untuk selanjutnya didata ulang dibagian mana yg sebelumnya adalah perampasan tanah-tanah rakyat seperti tanah ulayat, beberapa kampung, dan wilayah transmigrasi, di Tulang Bawang dan Lampung Tengah.
“Karena sebelumnya, tanah yang dicabut HGU-nya tersebut adalah hutan produksi”, tambah Joko.
“Jadi, pasca pencabutan HGU SGC tersebut, harus diperiksa lebih dulu adakah konflik agraria dan penyerobotan tanah rakyat, sebelum diserahkan kepada Lanud Pangeran M. Bun Yamin. (Redaksi)






