ranjana.id – Pringsewu | Evaluasi mendalam tengah dilakukan Pemerintah Kabupaten Pringsewu terhadap Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Cek Kesehatan Gratis (CKG). Meski program pelayanan tanpa biaya ini sudah diluncurkan sejak 10 Februari 2025 lalu, tingkat partisipasi masyarakat di Bumi Jejama Secancanan dinilai belum sepenuhnya optimal.
Menyikapi hal tersebut, Pemkab Pringsewu bergerak cepat dengan menggelar pertemuan Advokasi dan Koordinasi Percepatan Implementasi di Hotel Regency Gading Rejo. Langkah ini mempertegas komitmen daerah untuk mendongkrak kembali kesadaran warga akan pentingnya deteksi dini penyakit.
Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila, menekankan bahwa program ini merupakan langkah strategis daerah untuk mendongkrak kualitas hidup warga secara cuma-cuma. Layanan ini bahkan sudah disiapkan menyebar agar mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Melalui inisiatif ini masyarakat dapat melakukan pemeriksaan kesehatan tanpa biaya sehingga diharapkan dapat meningkatkan taraf kesehatan dan kualitas hidup secara keseluruhan. Pemeriksaan atau cek kesehatan gratis dilaksanakan di seluruh puskesmas maupun klinik swasta di Kabupaten Pringsewu,” ujar Umi Laila melalui pers rilis yang diterima, Kamis 11 Juni 2026.
Guna memastikan program ini tidak lagi berjalan di tempat, Pemkab Pringsewu kini resmi mengeluarkan instrumen hukum baru berupa Surat Edaran (SE) Bupati Pringsewu Nomor 54 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan CKG. Regulasi ini diharapkan menjadi motor penggerak bagi seluruh jajaran aparatur dan fasilitas kesehatan untuk jemput bola ke masyarakat.
Agenda penguatan program ini juga dikawal ketat oleh lintas sektoral Pemkab Pringsewu. Terlihat hadir dalam koordinasi tersebut Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Siti Litawati, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Titik Puji Lestari, Asisten Pemerintahan dan Kesra Ihsan Hendrawan, Inspektur M Akbar Sholeh, serta Kadis Kesehatan Ali Subagiyo.
“Melalui penguatan advokasi dan diterbitkannya SE Bupati yang baru ini, seluruh puskesmas dan klinik swasta di Pringsewu diinstruksikan untuk memperluas jangkauan sosialisasi, sehingga hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis bisa terpenuhi secara menyeluruh,” tutupnya. (*)






