ranjana.id – Jakarta | Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menegaskan keberhasilan kinerja Kementerian HAM tidak hanya diukur melalui penanganan kasus, tetapi juga pencegahan pelanggaran HAM. Upaya pencegahan dilakukan melalui penguatan regulasi dan kebijakan yang menjamin keadilan serta perlindungan hak masyarakat.
Menurut Mugiyanto, sejak dibentuk, Kementerian HAM telah membangun struktur organisasi hingga tingkat kantor wilayah. Pembentukan kelembagaan tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat pelaksanaan tugas pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia.
“Bahwa kementerian dibentuk dengan semua strukturnya, sampai ke kantor-kantor wilayah, itu sudah luar biasa. Itu belum kerja, baru ada kantornya dan orangnya saja,” kata Mugiyanto saat diwawancarai awak media usai menghadiri Rapat Koordinasi Penggerak HAM 2026 di Jakarta Pusat, Kamis, 22 Oktober 2026.
Kementerian HAM menjalankan tugas mulai dari penyusunan regulasi hingga penanganan berbagai persoalan HAM yang terjadi di masyarakat. Mugiyanto menegaskan, seluruh tahapan tersebut penting untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan HAM secara menyeluruh.
Selain itu, Kementerian HAM menyelesaikan sejumlah rancangan regulasi, mencakup RUU HAM, kepatuhan pelaku usaha, RANHAM, serta pemulihan korban pelanggaran HAM berat. Regulasi tersebut menjadi bagian upaya memperkuat perlindungan HAM melalui kebijakan yang terarah dan berkelanjutan.
“Kementerian HAM itu membutuhkan kerja sama dan dukungan kementerian teknis. Tugas kita memastikan supaya HAM itu tersampaikan dan terpenuhi,” ujar Mugiyanto menegaskan.
Kementerian HAM memberikan masukan kepada kementerian dan lembaga agar kebijakan yang diterbitkan selaras dengan prinsip-prinsip HAM. Mugiyanto menilai, langkah tersebut penting untuk mencegah ketidakadilan serta mengurangi potensi pelanggaran HAM akibat kebijakan yang tidak sesuai norma.
Ia menilai, perhatian publik selama ini cenderung tertuju pada penanganan kasus setelah suatu peristiwa terjadi. Padahal, pencegahan melalui perbaikan regulasi dan kebijakan merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah dalam pemajuan HAM.
“Yang dilihat orang itu hanya yang di hilir, ketika peristiwa terjadi. Padahal, tanggung jawab kita bukan hanya itu, tetapi lebih daripada itu adalah persoalan yang di hulu,” ujar Mugiyanto.
Mugiyanto menekankan penguatan regulasi, koordinasi lintas sektor, dan penyelarasan kebijakan untuk memperkuat upaya pencegahan pelanggaran HAM. Kementerian HAM diharapkan mampu mencegah ketidakadilan sejak awal, selain merespons berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi. (*)






