ranjana.id – Jakarta | Kepala BGN RI, Sudaryono menegaskan, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Termasuk, dalam kasus dugaan pencambukan pegawai SPPG yang terjadi di KPPG Bogor, Jawa Barat.
Sudaryono memastikan, penanganan kasus tersebut akan mengikuti hasil pemeriksaan tanpa intervensi dari pimpinan lembaga. BGN saat ini, masih menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan langkah yang akan diambil terhadap individu yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Intinya kita lihat hasil pemeriksaannya seperti apa, terus kemudian seperti apa deliknya. Intinya saya tidak ada intervensi, kita periksa seadil mungkin, kita periksa sebaik mungkin, apa pun rekomendasinya saya tidak ada masalah,” kata Sudaryono dalam keterangannya, di Jakarta, dikutip Selasa, 20 Oktober 2026.
Menurut Sudaryono, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut yang tepat terhadap kasus dugaan kekerasan tersebut. Ia menyatakan, siap menerima rekomendasi yang dihasilkan sepanjang prosesnya berlangsung secara adil.
Kepala BGN juga membuka ruang, bagi pihak yang merasa menjadi korban untuk menempuh jalur hukum. “Kalau misalnya ada yang merasa dirugikan, kemudian ada yang melaporkan dengan delik tertentu, kita persilakan,” ucap Sudaryono.
Kemudian, Sudaryono menilai, dugaan pencambukan pegawai SPPG merupakan persoalan serius yang tidak seharusnya terjadi di lingkungan kerja pelaksana program MBG. Perselisihan antarpersonel, tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan fisik.
“Apapun alasannya kan tidak bisa dibenarkan tindakan kekerasan,” kata Sudaryono. Pernyataan tersebut menegaskan sikap pimpinan BGN terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan individu dalam jaringan pelayanan pemenuhan gizi.
Sebelumnya, Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana membeberkan, kronologi kekerasan tersebut. Peristiwa tersebut, diduga bermula dari perselisihan antara Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta berinisial GD dan Kepala SPPG Purwakarta berinisial RAN.
Keduanya, kata Ketut, disebutkan telah menyelesaikan perselisihan secara damai setelah kejadian berlangsung. Meski demikian, Ketut menyatakan BGN tetap menghendaki proses hukum terhadap dugaan penganiayaan tersebut berjalan.
Menurutnya, peristiwa itu tidak hanya menyangkut persoalan pribadi, tetapi juga berdampak pada reputasi institusi. “Walaupun saling memaafkan, di antara mereka sudah ada perdamaian, tetap kita minta proses hukum, karena sudah mencoreng nama baik institusi,” kata Ketut, Sabtu, 17 Oktober 2026.
BGN juga telah melakukan investigasi internal untuk mendalami kejadian tersebut dan menentukan pertanggungjawaban pihak yang terlibat. Ketut memastikan adanya langkah pemberian sanksi, tetapi belum menjelaskan bentuk hukuman karena keputusan tersebut berada dalam kewenangan pimpinan. (*)






