KPK Tahan Tujuh Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut

Gedung KPK | Foto: KPK

ranjana.id – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh dari delapan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek jalan Sumut. Kasus tersebut terkait dugaan suap atau gratifikasi proyek Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara periode 2023–2025.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penahanan tersebut merupakan pengembangan perkara dari OTT pada 26 Juni 2025. Taufik menjelaskan, penetapan delapan tersangka baru dilakukan pada 30 September 2026.

“Dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara pokok, serta bukti-bukti baru yang diperoleh pada tahap penyidikan. Maka setelah ditemukannya kecukupan alat bukti baru, pada tanggal 30 September 2026, KPK kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23 Oktober 2026.

Ketujuh tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka tersebut yakni Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (SCH), Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025. Rahmad Parulian (RP), Kepala Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut, Faisal (FS), PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I.

Selanjutnya, Heri Handoko (HH), PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I; T. Rahmansyah Putra (TRP), Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah II Provinsi Sumut. Manaek Manalu (MM), PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II; serta Munson Ponter Paulus (MP), PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Dicky Erlangga (DE), yang menjabat Kepala Satuan Kerja PJN I Provinsi Sumut. Dicky belum memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis 22 Oktober 2026.

Pengembangan perkara ini dilakukan setelah KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam OTT pada Juni 2025. Perkara kelima tersangka tersebut telah memasuki persidangan.

Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai PPK.

Serta Heliyanto, PPK di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut. Dua tersangka lainnya ialah M. Akhirun Efendi Siregar, Dirut PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rona Na Mora. (*)