Trivia  

Buruh, Pekerja, Pegawai,dan Karyawan: Apa Bedanya?

ranjana.id Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa di Indonesia kita mengenal setidaknya empat istilah berbeda untuk menyebut orang yang bekerja kepada orang lain: buruh, pekerja, karyawan, dan pegawai? Padahal dalam keseharian, keempatnya merujuk pada aktivitas yang sama, yaitu bekerja dan menerima imbalan. Ternyata, di balik perbedaan istilah ini tersimpan sejarah panjang perjalanan bangsa, pergulatan ideologi, dan politik bahasa yang sengaja dibangun oleh penguasa di setiap zamannya.

Keempat istilah tersebut, buruh, pekerja, pegawai, dan karyawan itu sebenarnya sama saja, faktor sosial-politik di Indonesia lah yang membuatnya tampak berbeda..

Akar Historis: Dari Kerja Paksa Menuju Kesadaran Kelas

Masa Kolonial: Kelahiran Kelas Buruh

Istilah “buruh” sebagaimana kita kenal sekarang tidak muncul secara tiba-tiba. Jejaknya dapat ditelusuri hingga masa kolonial Belanda, ketika sistem kerja paksa atau rodi diberlakukan. Pada tahun 1809, Gubernur Hindia Belanda Herman Willem Daendels memerintahkan pembangunan Jalan Raya Pos Anyer-Panarukan dengan melibatkan ribuan bujang—sebutan bagi pekerja pribumi saat itu—yang dipekerjakan secara paksa dengan upah yang sering tidak dibayarkan penuh .

Memasuki abad ke-19, kebijakan tanam paksa (1830) dan kemudian Politik Pintu Terbuka (1870) membawa perubahan fundamental. Liberalisasi ekonomi memungkinkan perusahaan-perusahaan swasta asing mendirikan pabrik dan perkebunan di berbagai daerah, terutama Jawa dan Sumatera. Di sinilah kelas buruh modern mulai terbentuk—mereka adalah pekerja pribumi yang bekerja di perkebunan tembakau, tebu, karet, serta pabrik-pabrik gula dan tekstil .

Pada fase ini, hubungan kerja masih sangat timpang. Banyak pengusaha menerapkan sistem token atau uang kertas yang hanya bisa dibelanjakan di toko milik perusahaan, sehingga para buruh tidak bisa kabur dan uang tetap kembali ke pengusaha. Di Perkebunan Sinagar dan Parakasalak, misalnya, sistem ini diterapkan secara ketat .

Kebangkitan Serikat Buruh

Kesadaran akan kesamaan nasib mendorong para buruh membentuk organisasi. Pada 1908, didirikan Vereeniging van Spoor en Tramweg Personeel in Nederlandsch-Indie (VSTP), serikat buruh kereta api yang menjadi cikal bakal gerakan buruh terorganisir. Perkembangan pesat terjadi setelah kedatangan Henk Sneevliet, seorang Marxis Belanda, yang mendirikan ISDV (Indische Sociaal Democratische Vereeniging) pada 1914. Organisasi ini kemudian menjadi wadah bagi para buruh tanpa membedakan ras dan etnis .

Pada 1919, sekitar 44 organisasi serikat pekerja telah bergabung dalam Sentral Pergerakan Kaum Buruh Bumiputera di bawah naungan Sarekat Islam. Gerakan buruh mulai menggunakan taktik modern seperti mogok kerja dan perundingan kolektif, menggantikan perlawanan kekerasan individual yang sebelumnya marak terjadi .

Masa Kemerdekaan Awal: “Buruh” sebagai Istilah Terhormat

Memasuki tahun-tahun pertama kemerdekaan Indonesia, istilah “buruh” justru berada pada posisi terhormat. Dalam Kabinet Amir Sjarifuddin I dan II (Juni 1947-Januari 1948), S.K. Trimurti diangkat sebagai Menteri Perburuhan. Jabatan bergengsi ini menunjukkan bahwa “buruh” pada masa itu adalah terminologi resmi yang digunakan negara dan dipandang bermartabat .

Tidak ada konotasi negatif atau rendah yang melekat pada kata “buruh” saat itu. Istilah ini digunakan secara luas untuk menyebut semua orang yang bekerja kepada orang lain dengan menerima upah, terlepas dari jenis pekerjaannya.

 

Titik Balik: Politik Bahasa di Era Demokrasi Terpimpin

Perang Ideologi dan Kemunculan “Karyawan”

Pergeseran makna dimulai pada era Demokrasi Terpimpin (1959-1965), ketika ketegangan ideologi antara kelompok nasionalis, komunis, dan militer semakin memanas. Kaum komunis dan organisasi buruh yang terafiliasi dengannya mengidentikkan “buruh” dengan kelas proletar yang termarjinalkan—sebuah konsep yang sejalan dengan ajaran Karl Marx tentang perjuangan kelas.

Di sisi lain, Angkatan Darat yang dipimpin oleh Jenderal Soeharto dan kelompok anti-komunis berupaya menciptakan terminologi baru untuk “menjinakkan” konotasi revolusioner dari kata buruh. Istilah “karyawan” mulai dipopulerkan pada dekade 1950-an hingga 1960-an .

Menurut sejarawan David Reeve dalam bukunya Golkar: Sejarah yang Hilang, kemunculan istilah “karyawan” berkaitan erat dengan Operasi Karya Angkatan Darat, sebuah program yang melibatkan ABRI dalam proyek-proyek pembangunan sipil. Pada 1963, didirikan Serikat Organisasi Karyawan Seluruh Indonesia (SOKSI) , organisasi pekerja yang disponsori Angkatan Darat sebagai tandingan serikat buruh beraliran komunis .

Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 1954: Pelembagaan Dikotomi

Sebelum Orde Baru benar-benar berkuasa, upaya membedakan kelas pekerja telah dirintis melalui Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1954, yang disahkan pada masa pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Aturan ini secara tegas membedakan “pekerja” dan “pegawai”:

Pekerja didefinisikan sebagai mereka yang dipekerjakan terutama untuk “tenaga jasmani dan/atau ketangkasan mereka dalam sesuatu jenis pertukangan”

Mereka menerima “upah” dan dianggap memiliki status lebih rendah

Pegawai adalah mereka yang bekerja di sektor administratif dan menerima “gaji”

Inilah awal mula pelembagaan dikotomi antara pekerja kasar (blue collar) dan pekerja kantoran (white collar) dalam hukum positif Indonesia.

 

Orde Baru: Penguatan Dikotomi dan Eufemisme

Ketika Soeharto naik ke tampuk kekuasaan pasca-G30S, politik bahasa semakin masif dilakukan. Beberapa perubahan signifikan terjadi:

  1. Penghapusan Portofolio “Perburuhan”
    Sejak era Orde Baru, tidak ada lagi menteri yang menjabat dengan portofolio “Menteri Perburuhan”. Istilah ini digantikan dengan “Menteri Tenaga Kerja”. Menurut Shidarta dari BINUS University, Presiden Soeharto tampaknya lebih menyukai istilah “tenaga kerja” yang merupakan terjemahan dari manpower—sebuah istilah yang lebih netral dan teknis, menggambarkan semua orang yang memiliki kemampuan bekerja tanpa membedakan status pekerjaan mereka .
  2. Pergeseran Makna “Buruh”
    Secara konotatif, “buruh” mengalami pergeseran makna yang signifikan:
    Semula, semua orang yang bekerja dengan menerima imbalan, lalu bergeser menjadi pekerja kelas rendah yang lebih mengandalkan kekuatan fisik daripada intelektualPergeseran ini bukan kebetulan, melainkan bagian dari strategi eufemisme—mengganti istilah yang dianggap “kasar” atau “bermuatan ideologi kiri” dengan istilah yang lebih “halus”. Sejumlah serikat buruh pada masa Orde Baru pun mengganti nama mereka menjadi “serikat pekerja”, meskipun beberapa organisasi tetap mempertahankan kata “buruh” .
  3. Memopulerkan “Karyawan” dan “Pegawai”
    Istilah “karyawan” dan “pegawai” semakin dipopulerkan, terutama untuk menyebut mereka yang bekerja di kantor, instansi pemerintah, atau perusahaan swasta modern. Kata “karyawan” memiliki akar kata “karya”, sementara “pegawai” berasal dari kata “gawe” (kerja dalam bahasa Jawa). Keduanya memberikan nuansa status dan stabilitas yang lebih tinggi dibanding “buruh” .
  4. Negara Karyawan dan Golongan Karya
    Menurut pakar politik Daniel Dhakidae, Orde Baru membangun paradigma “negara karyawan” dengan Golongan Karya (Golkar) sebagai puncaknya. Paradigma ini menjunjung tinggi “kesatuan” dan “ke-tengah-an”, serta berupaya menghapus konflik kelas yang dianggap sebagai peninggalan pemikiran komunis .

Kompromi dalam Undang-Undang

Menariknya, meskipun terjadi pergeseran makna dalam penggunaan sehari-hari, dalam ranah hukum kedua istilah “buruh” dan “pekerja” tetap digunakan secara berdampingan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendefinisikan:

Tenaga kerja (Pasal 1 butir 2): setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat

Pekerja/buruh (Pasal 1 butir 3): setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain

Dalam praktiknya, pembentuk undang-undang memilih format “pekerja/buruh” dengan garis miring yang muncul secara konsisten di seluruh peraturan ketenagakerjaan, seperti “serikat pekerja/serikat buruh” dan “upah pekerja/upah buruh”. Menurut analisis semiotika hukum, ini adalah bentuk kompromi antara dua kekuatan: mereka yang menginginkan istilah “pekerja” dan mereka yang tetap mempertahankan “buruh” .

Secara yuridis formal, tidak ada perbedaan makna antara pekerja dan buruh. Keduanya merujuk pada subjek yang sama: orang yang bekerja dengan menerima upah .

Konotasi Sosial yang Terbentuk

Meskipun secara hukum sama, dalam praktik sosial terbentuklah pemaknaan yang berbeda dan berkonotasi:

  • Buruh: pekerja kasar, mengandalkan fisik, kelas rendah, bekerja di pabrik, perkebunan, konstruksi, informal.
  • Pekerja: lebih netral, cakupan luas, bekerja di berbagai sektor.
  • Karyawan: kantoran, kerah putih, status lebih tinggi, bekerja di perusahaan swasta.
  • Pegawai : birokrat, stabilitas, status mapan, bekerja di instansi pemerintah.
  • Tenaga Kerja : teknis, administratif, cakupan sangat luas, termasuk di dalamnya semua orang dalam usia produktif.

Makna Hari Buruh: Persatuan dalam Keberagaman

Menarik untuk dicermati bahwa peringatan 1 Mei di Indonesia lebih dikenal luas sebagai Hari Buruh, bukan Hari Pekerja, Hari Karyawan, atau Hari Pegawai. Padahal, semua kelompok ini diatur oleh undang-undang yang sama dalam hal jam kerja, cuti, pesangon, dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya .

Seorang dosen yang disebut “profesional” secara legal sebenarnya juga terklasifikasi sebagai buruh. Ketika pensiun, perhitungan uang pensiunnya menggunakan rumus yang sama dengan buruh pabrik. Ironisnya, banyak pekerja kerah putih yang enggan disebut buruh, menganggap istilah itu “terlalu rendah” meskipun secara struktural posisi mereka sama-sama menjual tenaga kepada pemilik modal .

Warisan Politik Bahasa yang Terus Hidup

Perjalanan istilah buruh, pekerja, dan karyawan di Indonesia adalah cermin dari perjalanan bangsa itu sendiri. Dimulai dari masa kolonial ketika kelas buruh lahir dari sistem tanam paksa dan industrialisasi, kemudian mencapai puncak kehormatan di awal kemerdekaan dengan adanya Menteri Perburuhan, hingga mengalami politisasi dan pergeseran makna pada masa Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru.

Pembedaan istilah ini, menurut analisis semiotika, adalah hasil dari “pertaruhan kekuatan-kekuatan yang ada di dalam masyarakat”. Setiap terminologi yang dipilih sebagai nomenklatur resmi tidak pernah lepas dari tarik-menarik kepentingan dan upaya kelompok penguasa untuk meneguhkan kekuasaannya .

Hingga kini, warisan politik bahasa tersebut masih terasa. Banyak pekerja kantoran yang merasa “lebih tinggi” dari buruh, padahal secara struktural kedudukan mereka sama-sama sebagai pekerja upahan. Peringatan Hari Buruh setiap 1 Mei menjadi momen untuk mengingatkan bahwa di balik perbedaan label, terdapat kesamaan nasib dan perjuangan yang menyatukan semua orang yang bekerja dengan menerima upah. (Redaksi)