Usai Penggeledahan di Bandung dan Indramayu, KPK Atur Pemeriksaan Ono Surono

Ono Surono | Foto : X @pikiran_rakyat

ranjana.id – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, sebagai saksi. Ono akan diepriksa terkait dugaan suap ijon proyek dan gratifikasi yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Rencana pemeriksaan tersebut menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik di kediaman Ono Surono di Bandung dan Indramayu. Dari kegiatan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan barang bukti yang disita akan didalami dalam proses penyidikan. Termasuk akan dikonfirmasi kepada para pihak terkait.

“Dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan akan didalami dan dikonfirmasi dalam pemeriksaan. Termasuk terbuka kemungkinan penjadwalan pemeriksaan terhadap saudara ONS,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin 6 April 2026.

Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Seluruh temuan tersebut akan menjadi bahan pendalaman dalam pemeriksaan lanjutan.

Sementara itu, kuasa hukum Ono Surono, Sahali, memprotes proses penggeledahan yang dilakukan KPK. Ia menilai tindakan tersebut tidak sesuai prosedur karena disebut tidak disertai izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

“Penyidik juga menyita barang yang tidak ada kaitannya dengan perkara. Seperti buku catatan lama, buku partai, dan satu unit ponsel rusak,” kata Sahali dalam keterangan tertulis.

Ia menilai penyitaan tersebut bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan tersebut mengatur bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap barang yang berkaitan dengan tindak pidana.

Dalam perkara ini, KPK menduga adanya praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain Ade Kuswara Kunang, KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain.

Termasuk Kepala Desa Sukadami, H.M. Kunang yang merupakan ayah Ade, serta pihak swasta bernama Sarjan. Sarjan didakwa memberikan suap hingga Rp11,4 miliar untuk memperoleh paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025.

Perkara tersebut saat ini telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. KPK terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan peran sejumlah pejabat dan pihak swasta. (*)