Temuan BPK: KIP Kuliah Disalurkan Ke 320 Mahasiswa Yang Meninggal

ranjana.id – Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebesar Rp2,7 miliar. Dana tersebut disalurkan kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia.

Anggota Dewan Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Amich Alhumami, menyoroti pentingnya verifikasi data. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan ketepatan penyaluran bantuan kepada mahasiswa yang berhak.

“Pertama mungkin perlu dicek ulang tentang akurasi data itu. Karena terkadang juga ada yang tidak tepat dalam menghimpun data,” ujarnya saat berbincang bersama Pro3 RRI, Senin, 19 Oktober 2026.

Ia menjelaskan penyaluran KIP Kuliah mengacu pada data mahasiswa aktif yang diperbarui perguruan tinggi setiap semester. Mahasiswa yang sudah lulus, berhenti kuliah, atau meninggal dunia tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

“Penyaluran beasiswa KIP Kuliah itu berdasarkan betul-betul data mahasiswa aktif. Sebelum proses penyaluran di awal semester, para rektor selalu diminta memutakhirkan data,” katanya.

Menurutnya, perguruan tinggi masing-masing bertanggung jawab memverifikasi dan memperbarui data penerima KIP Kuliah. Proses tersebut perlu memastikan status akademik mahasiswa sebelum kampus mengusulkan penyaluran bantuan.

Ia juga meminta BPK menelusuri mekanisme penyaluran dana yang tidak melalui jalur rektorat. Menurutnya, perbedaan mekanisme penyaluran dapat menimbulkan masalah dalam proses verifikasi dan validasi penerima.

“Yang perlu dicek silang melalui metode penyaluran via mana. BPK perlu menelusuri, tidak semata-mata merekam data,” ucapnya.

Ia menilai pemeriksaan perlu mencakup proses pendataan dan penyaluran karena keduanya saling berkaitan. Data penerima menjadi dasar penyaluran bantuan sehingga ketidakakuratan dapat menyebabkan bantuan salah sasaran.

“Basisnya kan pendataan. Kemudian pendataan itu menjadi rujukan untuk penyaluran KIP Kuliah,” ujarnya.

Ia menambahkan kesalahan penyaluran dapat terjadi ketika mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan tetap tercatat sebagai penerima. Kondisi tersebut perlu ditelusuri agar mahasiswa yang berhak tetap memperoleh bantuan sesuai ketentuan.

Ia juga menyoroti pentingnya pencocokan data penerima dengan data kependudukan. Menurutnya, ketidaksesuaian informasi perlu diperiksa kembali sebelum pemerintah menetapkan penerima bantuan pendidikan.

Ia menjelaskan perguruan tinggi perlu memeriksa kembali status mahasiswa pada awal semester dan tahun ajaran. Pemeriksaan tersebut membantu memastikan mahasiswa masih terdaftar atau mengalami perubahan status akademik.

Ia menilai persoalan verifikasi perlu mendapat perhatian khusus dalam mekanisme penyaluran KIP Kuliah di perguruan tinggi swasta. Menurutnya, penyaluran melalui jalur di luar mekanisme kampus berisiko luput dari pemeriksaan.

“Yang kerap menjadi masalah itu sesungguhnya adalah di perguruan tinggi swasta yang mekanisme penyalurannya lewat belakang. Di situ yang kerap luput dari proses verifikasi dan validasi,” katanya. (*)