ranjana.id – Jakarta | Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis mengimbau umat Islam memilih produk berlabel atau bersertifikasi halal. Ia menegaskan, kesadaran konsumen diperlukan untuk memastikan produk yang digunakan dan dikonsumsi sesuai ketentuan agama.
Menurutnya, masyarakat Muslim dapat membangun kesadaran dengan memeriksa label halal sebelum membeli produk. “Masyarakat saya minta, muslim, muslimah, mukminin, mukminat, jangan beli produk yang tidak ada label halalnya,” kata Cholil dalam agenda Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, kesadaran masyarakat merupakan bagian dari pendekatan dakwah kultural yang perlu terus dibangun. Melalui pendekatan tersebut, lanjutnya, masyarakat diharapkan semakin memperhatikan status kehalalan produk sebelum menggunakannya.
Menurutnya, kesadaran masyarakat juga perlu didukung kehadiran negara melalui regulasi dan pelayanan terkait sertifikasi halal. Ia menilai perlindungan tersebut membantu masyarakat menjalankan ketentuan agama dalam kehidupan sehari-hari.
“Di situlah hadirnya negara melindungi rakyatnya. Kalau tidak, kita ingin melaksanakan yang halal, tapi enggak bisa melaksanakan kalau negara tidak melindungi,” ucapnya.
Cholil juga menegaskan, sertifikasi halal bukan bertujuan mempersulit pelaku usaha, melainkan membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dipasarkan. Dengan adanya sertifikasi, konsumen diharapkan memperoleh kepastian mengenai status kehalalan produk yang dibelinya.
Diketahui, Wajib Halal merupakan kebijakan Pemerintah Indonesia yang mewajibkan produk beredar, dijual, atau masuk wilayah Indonesia memiliki sertifikat halal. Implementasi kebijakan tersebut telah ditetapkan mulai 18 Oktober 2026 mendatang.
Ia berharap sosialisasi Wajib Halal dapat memperkuat kesadaran masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan regulasi pemerintah. Cholil juga mengajak masyarakat menyampaikan pemahaman mengenai pentingnya memilih produk berlabel halal kepada lingkungan sekitarnya.
Sebelumnya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan menegaskan penerapan Wajib Halal tidak boleh kembali ditunda. Meski demikian, pemerintah tetap dapat memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang masih memiliki stok produk agar tidak mengalami kerugian.
Haikal menegaskan, kelonggaran tersebut tidak berarti pemerintah mengabaikan ketentuan wajib halal yang telah ditetapkan. Ia juga menyebut penerapan aturan dapat dilakukan secara persuasif kepada pelaku usaha, dengan tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku. (*)






