ranjana.id – Lampung Selatan | Polres Lampung Selatan bersama KSKP Bakauheni mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika di wilayah Pelabuhan Bakauheni. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 118,5 kilogram sabu, 4.995 butir ekstasi, serta 2.860 cartridge liquid yang mengandung etomidate.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menyebut, pengungkapan ini menjadi langkah serius kepolisian dalam menekan peredaran narkotika lintas daerah. Ia mengatakan nilai ekonomis dari seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp131,4 miliar.
“Total nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp131,4 miliar. Selain itu, pengungkapan ini mampu menyelamatkan sekitar 479 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Helfi, Jumat 6 Februari 2026.
Berdasarkan rilis kepolisian, pengungkapan tersebut berawal dari tiga laporan polisi yang masing-masing tercatat pada 8 Januari 2026, 21 Januari 2026, dan 22 Januari 2026. Seluruh kejadian berlangsung di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Kasus pertama terjadi pada 8 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Polisi memeriksa truk Isuzu Elf bermuatan semangka dan menemukan 66 paket sabu dengan berat bruto 70 kilogram yang disembunyikan di bawah tumpukan buah.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yakni R-F-E (25), E-W-K (21), dan D-S (35). Dari hasil pemeriksaan, sabu itu diketahui berasal dari Pekanbaru dan rencananya akan dikirim ke Surabaya atas perintah seorang pelaku berinisial F yang kini masuk daftar pencarian orang.
Kasus kedua terjadi pada 21 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi menemukan 12 paket sabu seberat 13,845 kilogram yang disembunyikan di beberapa bagian pintu kendaraan Toyota Innova, dengan tersangka M dan M-R yang membawa barang dari Aceh Utara menuju Jakarta Utara.
Pengembangan kasus kedua juga mengungkap 964 cartridge liquid yang diduga mengandung etomidate, serta mengamankan tersangka R-A sebagai penerima barang. Sementara kasus ketiga pada 22 Januari 2026 mengungkap sabu 34,75 kilogram, 4.995 butir ekstasi, dan 1.896 cartridge liquid etomidate, dengan dua tersangka U-S dan N yang ditangkap di Jakarta Barat.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku yakni pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)






