Pemerintah Kaji Usulan Pelibatan Hakim Ad Hoc dalam Kasus Andrie Yunus

Menko Kumhamimpas, Yusril Ihza Mahendra | Foto : Kemenko Kumhamimpas

ranjana.id – Jakarta | Pemerintah akan membahas usulan pelibatan hakim ad hoc dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pembahasan tersebut akan dilakukan bersama Mahkamah Agung guna mencari mekanisme yang tepat.

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah siap memfasilitasi usulan yang disampaikan Wakil Presiden. “Nanti kami pemerintah tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden itu,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 10 April 2026.

Menurut Yusril, diskusi diperlukan agar usulan tersebut dapat ditampung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap terdapat solusi yang mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum dalam kasus tersebut.

Ia menjelaskan peraturan perundang-undangan memang membuka peluang pelibatan hakim ad hoc dalam perkara tertentu. “Untuk itu perlu ada diskusi antara pemerintah dengan Mahkamah Agung, mudah-mudahan saran dan usul Pak Wakil Presiden dapat kita tampung,” ucap Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan alasan perkara tersebut saat ini masih ditangani di lingkungan peradilan militer. Hal ini karena belum ditemukan keterlibatan tersangka dari kalangan sipil dalam kasus tersebut.

Ia menegaskan, sesuai ketentuan hukum, prajurit aktif TNI yang terlibat tindak pidana akan diadili melalui peradilan militer. Ketentuan ini berlaku untuk berbagai jenis pelanggaran hukum yang dilakukan anggota aktif.

“Ini sesuai dengan ketentuan undang-undang pengadilan militer yang tegas mengatakan bahwa setiap orang yang menjadi anggota aktif TNI. Apapun jenis kejahatan yang dia lakukan, ketika diadili di pengadilan pidana maka pengadilannya adalah pengadilan militer,” kata Yusril.

Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengusulkan pelibatan hakim ad hoc dari kalangan profesional dalam perkara tersebut. Usulan itu dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum.

“Pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat. Khususnya sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus, menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum,” ujar Gibran.

Ia menambahkan proses penegakan hukum harus berjalan secara transparan dan akuntabel agar dapat diterima masyarakat. “Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya. (*)