ranjana.id – Bandar Lampung | Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang mahasiswa berinisial RKS (21). Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialam anaknya pada 6 Juni 2026.
“Dari hasil pemeriksaan korban, saksi dan barang bukti, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka,” kata Kompol Gigih, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan penyelidikan, pelaku berkenalan dengan korban yang masih berusia 16 tahun melalui aplikasi Telegram pada pertengahan Mei 2026. Hubungan keduanya kemudian berkembang menjadi hubungan asmara.
Gigih menjelaskan, pelaku diduga membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Setelah peristiwa pertama terjadi, tersangka kembali mengajak korban bertemu dengan iming-iming akan membelikan perlengkapan make up.
“Modus pelaku mendekati korban melalui media sosial, menjalin hubungan pacaran, lalu membujuk korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Pelaku juga menjanjikan hadiah agar korban menuruti keinginannya,” ujarnya.
Penyidik menduga perbuatan tersebut terjadi beberapa kali di sejumlah lokasi berbeda di Bandar Lampung selama Mei 2026.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, telepon seluler, bukti pembayaran penginapan, daftar tamu penginapan, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. (*)






