ranjana.id – Jakarta | Pemerintah akan memanfaatkan teknologi geo-location untuk mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dari rumah/work from home (WFH). Pemerintah telah menetapkan WFH setiap hari Jumat untuk menghemat bahan bakar minyak (BBM).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan teknologi geo-location pernah digunakan saat masa pandemi Covid-19. Melalui alat geo-location keberadaan ASN dapat dipantau selama jam kerja berlangsung.
“Kita bisa meyakinkan bahwa untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan working from home . Kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location,” kata Menteri Tito dalam keterangan tertulis dari Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom), Jumat, 3 April 2026.
Tito menegaskan kebijakan WFH tidak boleh disalahgunakan menjadi kesempatan memperpanjang waktu libur. Pemerintah memastikan ASN bekerja secara optimal kendati dari rumah.
Sebelumnya, pemerintah meluncukan transformasi budaya kerja yang sejalan dengan Gerakan hemat energi, seperti merubah pola kerja ASN. Salah satunya adalah menerapkan WFH bagi ASN namun bagi swasta tidak ada paksaan.
WFH tidak berlaku bagi pelayanan publik, kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah. Di tingkat pemerintahan daerah, camat dan lurah juga termasuk yang tidak mendapatkan kebijakan WFH.
Mereka tetap harus hadir dan menjalankan tugas dari kantor demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. “Camat dan lurah juga itu dikecualikan artinya tetap melaksanakan working from office,” ujar Tito.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Surat edaran untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai tujuan.
Kebijakan tersebut bukan sekadar fleksibilitas kerja, melainkan bagian dari upaya penyesuaian budaya kerja di lingkungan pemerintahan. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus dipantau dan dievaluasi setiap dua bulan kedepan termasuk untuk melihat efektivitasnya, terutama dalam mendukung efisiensi energi dan kinerja ASN.
Selanjutnya, pemerintah daerah juga akan diminta menyampaikan laporan rutin setiap bulan terkait dampak dan efisiensi yang dihasilkan dari kebijakan tersebut. Pemerintah berharap transformasi budaya kerja ini benar-benar membawa perubahan positif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. (*)






