ranjana.id – Jakarta | KPK memastikan perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Dirjen Bea dan Cukai segera memasuki tahap persidangan. Penyidik telah melimpahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau tahap II pada Kamis, 2 April 2026.
Tiga tersangka yakni John Field pemilik PT Blueray Cargo, serta dua pihak internal perusahaan, Andri dan Dedy Kurniawan. “Tiga tersangka selaku pihak pemberi dalam perkara Bea Cukai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat 3 April 2026.
Ia menjelaskan, jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. “Penuntut umum punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, kemudian akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, proses penyidikan terhadap pihak lain yang diduga sebagai penerima suap masih terus berjalan. Mereka berasal dari kalangan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KPK memastikan persidangan nantinya akan terbuka untuk umum. Masyarakat dapat mengikuti jalannya sidang untuk mengetahui fakta-fakta yang terungkap di pengadilan.
“Nanti masyarakat dan jurnalis bisa mengikuti perkembangan persidangan. Termasuk mencermati fakta-fakta yang muncul dalam persidangan,” ujar Budi.
Kasus ini sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak serta barang bukti dengan mencapai sekitar Rp40,5 miliar.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, serta barang mewah lainnya. KPK menduga adanya kesepakatan antara pihak swasta dan oknum Bea Cukai untuk mengatur jalur importasi barang.
Pengondisian tersebut diduga membuat sejumlah barang masuk tanpa pemeriksaan fisik. Selain itu, diduga terjadi pemberian uang secara berkala kepada oknum pejabat sebagai imbalan atas kemudahan tersebut.
KPK juga mengembangkan perkara ini ke dugaan korupsi lain, termasuk pengurusan cukai rokok dan minuman beralkohol, serta aliran dana. Lembaga antirasuah menegaskan akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (*)






