Kemendikdasmen Temukan 13 Pelanggaran dalam Pelaksanaan TKA SMP

Pelaksanaan TKA jenjang SMP | Foto : Kemendikdasmen

ranjana.id – Bekasi | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menemukan 13 pelanggaran selama pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP. Temuan tersebut berasal dari dua hari awal penyelenggaraan ujian yakni 6-7 April 2026.

Sebanyak 12 pelanggaran dilakukan oleh pengawas selama ujian berlangsung. Sementara satu pelanggaran dilakukan oleh peserta tes.

“Pelanggaran untuk pengawas ada 12 orang dan siswa satu orang. Kami menemukan ada yang live di media sosial,” ujar Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen Rahmawati dalam taklimat media terkait TKA jenjang SMP di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 7 April 2026 sore.

Meski demikian, seluruh pelanggaran yang ditemukan tidak menunjukkan tangkapan layar soal yang ada di komputer. Sehingga tidak ada soal yang dibocorkan.

“Ketika live streaming itu dia tidak menunjuk ke layar komputer, artinya memang tidak ingin mengekspos soal. Tapi, lebih kaya eksis dia menunjukkan sedang TKA, sedang mengawasi TKA di ruangan, situasinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia membenarkan adanya sejumlah temuan di media sosial tentang link yang menawarkan bocoran soal TKA. Namun, ketika ditindaklanjuti soal bocoran itu tidak rinci seperti yang dikerjakan murid.

“Tapi ketika kami mengecek itu tidak dalam bentuk perangkat layar dari monitor soal TKA itu sendiri. Tapi, dia seperti menceritakan kembali kemudian membuat (soal) seingat yang dia tadi sudah kerjakan,” katanya, menjelaskan.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen Toni Toharudin mengatakan, pihaknya mencatat semua peristiwa yang ada di setiap ruang ujian. Sehingga setiap pelanggaran, baik ringan, sedang, maupun berat akan ditindaklanjuti sesuai berita acara yang disampaikan setiap ruang kelas ujian.

“Kami mencatat semua peristiwa di setiap ruang ujian. Semua pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai aturan,” kata Toni.

Kemendikdasmen memastikan proses penanganan pelanggaran dilakukan bertahap. Penentuan sanksi melibatkan Inspektorat Jenderal sesuai tingkat pelanggaran.

“Ada leveling dalam penanganan pelanggaran dan sanksi. Semua diputuskan sesuai tingkat kesalahan masing-masing,” ujar Toni.

Adapun untuk waktu memproses pelanggaran hingga pemberian sanksi tersebut, ia mengatakan keseluruhan prosesnya bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. “Tapi kalau pelanggarannya ringan, itu bisa cepat,” ucapnya.

“Jadi memang tidak ada waktu berapa hari harus diselesaikan. Karena waktu TKA-nya juga sendiri panjang ya, 6 sampai 30 April,” ujar Toni. (*)