BPOM: Pengawasan Ketat Cegah Penyalahgunaan Whip Pink

Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) | Foto: Istimewa

ranjana.id – Jakarta | Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan pengawasan pasca pemasaran produk terkait ‘Whip Pink’ menjadi kewenangan BPOM mulai 1 Juli. Kewenangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

“Kita tahu kalau berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No. 17 ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024. Bahwa mulai tanggal 1 Juli, post marketing-nya, pengawasannya itu diserahkan ke Badan POM,” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar usai Kick Off ‘Pekan Jamu 2026’ di Kantor BPOM, Jakarta, Selasa 2 Juni 2026.

Ia mengatakan BPOM telah menerbitkan aturan turunan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan sesuai ketentuan berlaku. Menurutnya, regulasi tersebut diterbitkan agar BPOM dapat menjalankan kewenangan secara maksimal dan efektif.

Taruna menjelaskan Whip Pink berkaitan dengan penggunaan gas nitrous oxide (N₂O) yang dikenal masyarakat sebagai gas ketawa. Ia menyebut gas tersebut saat ini kembali menjadi perhatian karena ramai diperbincangkan publik.

Ia mengatakan BPOM telah melakukan penindakan di sejumlah lokasi terkait penyalahgunaan produk tersebut. Dalam pelaksanaannya, BPOM bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian untuk memperkuat pengawasan.

Taruna sendiri menyayangkan masih adanya influencer yang melakukan aktivitas terkait penyalahgunaan Whip Pink tersebut. Ia meminta masyarakat melaporkan temuan kepada BPOM agar tim dapat segera diturunkan menindaklanjuti laporan.

“Kita sayangkan dengan adanya influencer yang melakukan itu lagi. Tapi yang jelas mohon dilaporkan ke kami, Badan POM akan menurunkan timnya ke tempat sesuai laporan,” ucap Taruna.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap pola pembelian gas nitrous oxide (N₂O) merek Whip Pink secara daring. Temuan tersebut diperoleh setelah penyidik memeriksa sejumlah konsumen dalam penyidikan perkara terkait produk tersebut.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap mengatakan salah satu saksi mengaku membeli produk itu melalui pencarian Google. Ia mencari kata kunci ‘whip cream’ yang kemudian mengarah ke kontak admin melalui WhatsApp.

“Menurut keterangan CD, sudah memesan lebih dari lima kali ukuran 640 gram. Dan 950 gram antara pertengahan 2025 hingga awal 2026,” katanya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Jumat, 29 Mei 2026.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pemesanan dilakukan setelah konsumen diarahkan ke admin WhatsApp. Menurutnya, setelah terhubung dengan admin, konsumen diminta mengisi format pesanan dan melakukan pembayaran melalui mobile banking pribadi.

Barang kemudian dikirim menggunakan jasa kurir dan tiba sekitar satu jam setelah transaksi dilakukan. Ia mengatakan CD mengaku telah membeli Whip Pink lebih dari lima kali sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026. (*)