Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti dari Ratusan Perkara

Prosesi Pemusnahan Barang Bukti Raatusan Perkara | Foto : Kejari Bandar Lampung

ranjana.id – Bandar Lampung | Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memusnahkan barang bukti yang berasal dari 150 perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan dilakukan pada Rabu, 15 April 2026, di Kantor Kejari Bandar Lampung.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Baharuddin mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan.

“Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini sebagaimana diatur dalam Pasal 270 sampai dengan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Baharuddin.

Dia menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu-sabu, ganja, ekstasi, tembakau sintetis, alprazolam, dan tramadol.

“Pelaksanaan pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti, yakni untuk narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, serta obat-obatan dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan konsentrat melalui proses blender hingga hancur, kemudian dibuang ke saluran pembuangan,” jelasnya.

Sementara itu, barang bukti berupa ganja, tembakau sintetis, pakaian, dan tas dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain narkoba, barang bukti lainnya yang dimusnahkan yakni senjata tajam, senjata api,

60 unit handphone berbagai merek, berbagai jenis pakaian dan tas serta berbagai macam jenis obat-obatan.

“Adapun barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat gerinda,” ujarnya. (*)