ranjana.id – Jakarta | Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, berencana mengajukan permohonan pengalihan status penahanan. Permohonan tersebut akan diajukan pihak keluarga, menyusul status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.
Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar, membenarkan rencana tersebut. Ia menyebut pengajuan dilakukan sebagai salah satu langkah hukum yang akan ditempuh.
“Benar. Salah satunya itu (mengajukan permohonan usai melihat Yaqut menjadi tahanan rumah),” kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin 23/3/2026.
Aziz menjelaskan, kondisi kesehatan Noel menjadi salah satu pertimbangan dalam pengajuan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Noel memerlukan tindakan medis berupa operasi kecil di bagian kepala yang membutuhkan perawatan intensif.
“Noel menurut dokter dari pemeriksaan terakhir harus diambil tindakan medis semacam operasi kecil di kepala. Itu harus rawat inap dan intensif,” ujarnya.
Selain itu, pengajuan juga mempertimbangkan momentum perayaan Hari Raya Paskah. Noel ingin merayakan bersama keluarga, sama dengan Yaqut.
Diketahui, Noel saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait sertifikasi K3 di Kemenaker. Ia tengah menjalani persidangan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi bahwa pengalihan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dilakukan sejak Kamis 19 Maret 2026 malam. Permohonan diajukan pihak keluarga pada 17 Maret 2026 dan dikabulkan penyidik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Di sisi lain, Silvia Rinita Harefa mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya di Rutan KPK. “Tadi sempat tidak melihat Gus Yaqut, infonya katanya keluar hari Kamis malam,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga menyebut, informasi tersebut menjadi perbincangan di antara para tahanan. Selain itu, Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri yang digelar KPK pada Sabtu (21/3/2026).
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Yaqut Melisa belum bisa memberikan penjelasan karena masih menjalankan ibadah umroh. “Saya masih umroh, nanti pulang baru bisa kasih keterangan ya,” kata Melisa.
KPK menegaskan, pengalihan penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Serta, tetap disertai pengawasan terhadap tersangka. (*)






