Polisi Ungkap Kasus Penadahan Suku Cadang Dump Truk

Pelaku Penggelapan Suku Cadang Dump Truk Yang Ditangkap Polisi | Foto: Polres Lampung Selatan

ranjana.id – Lampung Selatan | Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap kasus penadahan yang berkaitan dengan tindak pidana penggelapan dua unit dump truk di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga membeli barang hasil kejahatan berupa dua ban dump truk dan sebuah dongkrak yang sebelumnya digelapkan.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas membenarkan pengungkapan tersebut. Pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Presisi Polsek Tanjung Bintang berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.S. (36), warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga sebagai pelaku penadahan.

“Penangkapan dilakukan di kediamannya setelah penyidik melakukan pengembangan dari perkara penggelapan yang lebih dahulu berhasil diungkap,” ujarnya.

Kasus ini berawal pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan Ir. Sutami, Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang. Pelapor merasa curiga setelah sistem GPS salah satu kendaraan dump truk miliknya tidak lagi aktif. Saat mendatangi titik terakhir GPS, korban menemukan dua unit dump truk terparkir di lokasi, namun kedua sopirnya sudah tidak berada di tempat.

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mendapati dua ban dump truk merek West Lake, sebuah dongkrak, serta uang operasional masing-masing sebesar Rp1,8 juta yang dibawa kedua sopir telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka penggelapan, penyidik memperoleh informasi bahwa barang hasil kejahatan telah dijual kepada pelaku penadahan. Kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti di rumahnya,” kata Kompol Edi.

Pengembangan perkara kemudian mengarah kepada R.S. yang diduga membeli dua ban dump truk dan sebuah dongkrak dari tersangka penggelapan. Tim Opsnal Presisi Polsek Tanjung Bintang bergerak menuju kediaman pelaku di Kecamatan Natar dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit ban dump truk merek West Lake dan satu buah dongkrak yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan.
“Tersangka kami persangkakan melanggar Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima atau memperjualbelikan barang hasil kejahatan tersebut,” tegas Kompol Edi Qorinas.

Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat agar tidak mudah membeli barang dengan harga tidak wajar tanpa mengetahui asal-usulnya. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)