ranjana.id – Lampung Selatan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan pengiriman 807 ekor burung berbagai jenis, termasuk sejumlah satwa yang dilindungi, di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Ratusan burung tersebut ditemukan di dalam sebuah truk boks ekspedisi yang melintas tanpa dilengkapi dokumen resmi sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
Plt Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan IPTU Rudi Yuwono, menjelaskan, pengungkapan bermula pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni.
“Saat pemeriksaan terhadap satu unit truk boks ekspedisi, petugas menemukan ratusan ekor burung yang disimpan di dalam kabin, bagian atas kabin, hingga sasis bawah kendaraan. Setelah dilakukan pendalaman, satwa-satwa tersebut diketahui diangkut tanpa dilengkapi dokumen yang sah sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rudi Yuwono.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan beserta dua orang yang berada di dalamnya. Dari hasil pemeriksaan, burung-burung tersebut diketahui diberangkatkan dari Palembang dan rencananya akan dikirim menuju Tangerang.
Dari total 807 ekor burung, petugas menemukan berbagai jenis satwa, di antaranya burung kacamata, burung madu pengantin, kepodang, pelatuk bawang, hingga beberapa jenis burung yang masuk kategori satwa dilindungi seperti cica daun sayap biru, cica daun Sumatera, cica daun kecil, cica daun besar, dan serindit melayu.
“Dua orang yang diduga terlibat telah kami amankan untuk kepentingan pemeriksaan. Keduanya diduga membawa satwa liar tanpa dokumen yang dipersyaratkan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul satwa maupun jaringan pengirimannya,” jelasnya.
Selain mengamankan dua orang terduga pelaku, polisi juga menyita satu unit truk boks ekspedisi, puluhan keranjang plastik dan kardus berisi burung, dua unit telepon genggam, serta dokumen kendaraan sebagai barang bukti.
Untuk menjamin keselamatan satwa, Polres Lampung Selatan langsung berkoordinasi dengan Balai Karantina serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Kerja Bakauheni. Seluruh satwa kemudian diserahkan kepada petugas karantina melalui berita acara serah terima guna mendapatkan penanganan sesuai prosedur.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi ketentuan mengenai lalu lintas satwa liar dan tidak memperjualbelikan ataupun mengangkut satwa tanpa dokumen resmi. Polres Lampung Selatan bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk perdagangan maupun pengiriman satwa yang melanggar hukum, sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati,” tegas IPTU Rudi Yuwono.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengiriman satwa liar tersebut. (*)






