Penancapan Tiang Dan Penarikan Kabel Internet Fiber Star Di Tanjung Karang Pusat Disinyalir Tak Berizin

Pekerja Fiber Star Sedang Melakukan Penarikan Kabel Optik Di Jalan Cut Nyak Dien, Tanjung Karang Pusat | Foto: ranjana.id-001

ranjana.id – Bandar Lampung | Sejumlah tiang internet baru terlihat tertancap di Jalan Cut Nyak Dien, Tanjung Karang Pusat. Sejumlah pekerja juga terlihat bekerja menarik kabel optik untuk jaringan internet Fiber Star.

Tiang-tiang internet tersebut terlihat baru tertancap, tanpa ada beton penguatnya. Dan, terlihat jelas kabel optik tergulung berantakan diselipkan pekerja diantara tiang internet yang ada.

Doni, pekerja penarikan kabel, menjelaskan, dirinya hanya bekerja sesuai perintah atasannya untuk memasang dan menarik kabel optik.

“Tiang ini diujungnya ada warna merah muda, itu milik Fiber Star”, ucapnya.

Pekerja Penarikan Kabel Optik Milik Fiber Star Di Jalan Cut Nyak Dien, Tanjung Karang Pusat | Foto: ranjana.id – 001

Doni juga mengatakan, terkait perizinan pekerjaan penancapan tiang dan penarikan kabel optik, hanya atasannya yang mengetahui.

“Saya hanya diperintah narik kabel. Ada waspangnya (pengawas lapangan). Soal izin bisa ditanyakan langsung ke Waspang. Namanya Fadli.” ujar Doni.

“Saya sudah sampaikan ke group WA, ada media yang bertanya soal pekerjaan dan izin tiang internet. Nanti waspangnya akan datang.” tambahnya.

Waspang Berusaha Menyuap Media

Fadli, waspang pekerjaan penancapan tiang internet dan penarikan kabel optik milik Fiber Star yang menemui tim ranjana.id, mengatakan, pekerjaan tersebut telah diketahui Ketua RT setempat.

“Ada permit dari Ketua RT dan Lurah untuk pekerjaan ini. Tapi saya tidak pegang, semua dipegang orang kantor.” katanya.

Fadli enggan menjelaskan persoalan rekomtek (rekomendasi teknis) yang menjadi dasar izin pekerjaan enancapan tiang internet dan penarikan kabel optik milik Fiber Star.

“Saya gak tahu soal rekomteknya masih berlaku atau tidak. Orang kantor yang tau.” ujarnya

Saat diminta informasi nama kantor yang dimaksud waspang tersebut, ia mengaku tidak tau nama perusahaannya.

Waspang Pekerjaan Penancapan Tiang Internet Dan Penarikan Kabel Optik Milik Fiber Star Yang Berusaha Menyuap Tim ranjana.id Dengan Uang Rokok | Foto: ranjana.id – 001

“Saya tidak tahu nama perusahaannnya. Nanti saya hubungi orang kantor dulu soal izin lainnya.” kata Fadli.

Fadli lantas berinisiatif dan berusaha menyuap tim ranjana.id dengan janji sejumlah uang.

“Biar sama-sama enak, media minta berapa, nanti saya sampaikan ke kantor. Biasanya sih ada uang rokok untuk media.” ujarnya.

Tim media ranjana.id jelas menolak upaya penyuapan waspang ini. Tim media ranjana.id menegaskan bahwa selama perizinan dan legalitas pekerjaan tersebut ada dan sesuai Perwali (Peraturan Walikota) Bandar Lampung No. 8 Tahun 2023 tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Penyangga/Tiang Jaringan Kabel Fiber Optik, media tidak akan mengganggu apalagi mencari kesalahan.

Selain itu, tim media ranjana.id menjelaskan isi Perwali Bandar Lampung 8/2023 yang menegaskan bahwa penaPemerintah Kota Bandar Lampung.

“Soal rekomtek dan Perwali itu urusan orang kantor. Biasanya media datang dikasih uang rokok.” ujar Fadli, waspang Fiber Star.

Tim media ranjana.id tegas menolak terkait pemberian uang rokok ini dan meminta konfirmasi dari pemilik pekerjaan penancapan tiang internet dan penarikan kabel optik Fiber Star.

“Saya minta nomor tim media. Nanti akan dihubungi orang kantor”, ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada “orang kantor” pekerjaan penancapan tiang internet dan penarikan kabel optik milik Fiber Star yang menghubungi redaksi ranjana.id. Redaksi ranjana.id menilai, jika tidak ada masalah, pengerjaan penancapan tiang internet dan penarikan kabel optik milik Fiber Star tidak perlu ragu menunjukan legalitasnya dan tidak perlu berusaha menyuap media dengan istilah “uang rokok”.

Redaksi ranjana.id tetap menunggu konfirmasi terkait pekerjaan penancapan tiang internet dan penarikan kabel optik milik Fiber Star dan maksud “uang rokok” yang disebut oleh waspang bernama Fadli. (Redaksi-001)