Kasus Sengketa PT San Xiong Steel Indonesia Lanjut Ke Pengadilan, Buruh Tuntut Kejelasan Pembayaran Haknya

Tenda Juang Anggota Serikat Buruh San Xiong (SBSX) | Foto: SBSX

ranjana.id – Lampung Selatan | Proses hukum sengketa manajemen PT San Xiong Steel Indonesia (SXSI) yang melibatkan manajemen Chen Jihong dan manajemen Finny Fong, terus bergulir dan segera disidangkan di pengadilan.

Proses hukum tersebut sudah melalui proses penyidikan di Polda Lampung dan telah dilimpahkan (P-21) ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera disidangkan di pengadilan.

Menanggapi hal tersebut, buruh PT SXSI yang tergabung dalam Serikat Buruh San Xiong (SBSX), menilai proses hukum tersebut harus membawa keadilan bagi buruh yang hampir dua tahun ditelantarkan hak-haknya karena perusahaan tutup akibat sengketa manajemen.

Hadi Solihin, Ketua SBSX, mengatakan 200 orang buruh PT SXSI belum dibayarkan hak-haknya selama sengketa manajemen antara Chen Jihong dan Finny Fong terjadi.

“Ada 200 orang buruh PT SXSI anggota SBSX yang belum dibayar upah dan BPJS ketenagakerjaannya oleh manajemen karena sengketa. Hampir dua tahun sudah.” kata Hadi (15/10/2026).

Menurutnya, sebagai korban sengketa manajemen PT SXSI, buruh meminta agar proses hukum berjalan secepatnya dan memiliki kepastian hukum.

“Siapa pun manajemen yang dimenangkan pengadilan wajib membayar seluruh hak buruh yang tidak dibayarkan selama kurang lebih dua tahun”, tegas Hadi.

“Proses hukumnya secepatnya, jadi jelas siapa sebenarnya manajemen PT SXSI ini yg sah secara hukum”, tambahnya.

Sementara itu, Iwan Sitorus, Divisi Advokasi SBSX, meminta proses hukum sengketa manajeman PT SXSI harus mempertimbangkan hak-hak buruh yang terdampak.

“Proses ini sangat alot, udah hampir dua tahun belum selesai. Soal hak-hak buruh tak ada kepastian, apalagi pabrik masih disita dan dijaga Polda Lampung.” katanya.

Iwan menjelaskan bahwa SBSX selalu mengikuti kasus sengketa PT SXSI karena menyangkut hak upah dan BPJS ketenagakerjaan buruh yang belum dibayarkan manajemen.

“Kami dengar sudah ada tersangkanya dan sudah P-21 di Kejaksaan Tinggi Lampung. Kami meminta proses persidangannya berjalan cepat dan menjadi prioritas karena menyangkut nasib dan kehidupan ratusan buruh dan keluarganya.” ujar Iwan

“SBSX menunggu keputusan pengadilan tentang siapa sebenarnya pemilik PT SXSI yang sah secara hukum. Setelah itu kami akan memperjelas hak-hak buruh yang belum dibayarkan manajemen dan memperjelas status kerja kami di perusahaan.” tambahnya.

SBSX berharap proses persidangan sengketa manajemen PT SXSI nanti berjalan lancar dan tidak berkepanjangan.

SBSX juga berharap pengadilan lebih objektif dalam menagani kasus sengketa manajemen PT SXSI dan dapat mempertimbangkan nasib ratusan buruh yang menjadi korban dan masih terlantar selama hampir dua tahun. (Redaksi-001)