Pemerintah Perkuat Sinkronisasi Rencana Induk Keistimewaan DIY

Rapat Koordinasi Monitoring Penyusunan Rencana Induk Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta | Foto: Kemenko Polkam

ranjana.id – Jakarta | Pemerintah pusat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mempercepat penyusunan Rencana Induk Keistimewaan untuk memperkuat tata kelola Dana Keistimewaan. Penyusunannya diarahkan agar selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan tidak tumpang tindih.

“Penyusunan Rencana Induk Keistimewaan DIY perlu mengedepankan kesinambungan kebijakan. Dengan mengoptimalkan Grand Design dan berbagai dokumen perencanaan yang telah disusun Pemerintah DIY,” kata Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus Kemenko Polkam, Ruly Chandrayadi, dalam Rapat Koordinasi Monitoring Penyusunan Rencana Induk Keistimewaan DIY, Kamis, 22 Oktober 2026.

Pemerintah DIY telah mengintegrasikan program keistimewaan dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Langkah ini menjadi dasar untuk menyelaraskan lima kewenangan keistimewaan dengan arah pembangunan daerah.

Namun, banyaknya dokumen perencanaan sektoral pemerintah pusat masih menjadi tantangan sinkronisasi kebijakan. Karena itu, Rencana Induk perlu disusun dengan memperhatikan dokumen yang sudah ada.

Grand Design Keistimewaan DIY periode 2022–2042 menjadi landasan penyusunan Rencana Induk. Pemerintah DIY akan menyempurnakan dokumen tersebut dengan dukungan Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri.

Penyempurnaan mencakup penajaman prioritas pembangunan, indikator kinerja, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi. Langkah ini diharapkan membantu mengukur efektivitas program dan manfaat Dana Keistimewaan.

Kementerian PPN/Bappenas dan Pemerintah DIY juga membahas penyelarasan Grand Design, Rencana Induk, RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Setiap dokumen diharapkan memiliki fungsi yang jelas dan saling melengkapi.

Berakhirnya periode RPJMD DIY pada 2027 menjadi momentum untuk mengintegrasikan Rencana Induk dalam perencanaan berikutnya. Proses tersebut tetap perlu mempertimbangkan sinkronisasi yang telah dilakukan Pemerintah DIY.

Dari sisi regulasi, pemerintah membahas keterkaitan aturan keistimewaan, hubungan keuangan pusat dan daerah, serta pengelolaan transfer daerah. Harmonisasi diperlukan untuk memperjelas kedudukan Rencana Induk, mekanisme penyusunan dan penetapan, serta pelibatan DPRD DIY.

Rapat koordinasi menyepakati penguatan asistensi teknis dalam perencanaan keistimewaan DIY. Grand Design akan menjadi dasar penyusunan Rencana Induk melalui evaluasi substansi, indikator kinerja, dan lima kewenangan keistimewaan.

Kemenko Polkam mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PPN/Bappenas mempercepat harmonisasi regulasi serta penyusunan pedoman teknis. Pemerintah DIY juga diminta melanjutkan penyelarasan dokumen dan memperkuat indikator kinerja program.

Koordinasi lintas instansi akan difokuskan pada pembagian peran, tahapan penyusunan, serta mekanisme fasilitasi dan evaluasi. Pemerintah pusat diharapkan memperkuat asistensi tanpa menambah beban perencanaan daerah.

“Sinergi antara Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah DIY menjadi kunci agar Rencana Induk dapat disusun secara terarah, terukur, dan selaras. Dengan lima kewenangan keistimewaan, sehingga pengelolaan Dana Keistimewaan semakin efektif dalam mendukung kesejahteraan masyarakat DIY,” ujar Ruly. (*)