ranjana.id – Bandar Lampung | Serikat Pekerja Media Nusantara (SPMN) mengutuk aksi kekerasan oleh Preman terhadap Jurnalis saat melakukan peliputan aksi unjuk rasa Karhutla Cipayung Plus di Polda Sumatera Selatan pada hari Selasa 13 Oktober 2026 lalu.
Dua orang jurnalis yakni Rachmad Kurniawan (Tribun Sumsel) dan Mulyadi (PAL TV), menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok massa mengenakan baju hitam hingga mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Palembang.
Bukan hanya kekerasan fisik, keduanya juga mendapat ancaman perampasan alat kerja yang digunakan sehari – hari untuk melakukan aktivitas kerja sebabagai Jurnalis.
Ketua SPMN, Eko Susanto menilai ini adalah pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan pelangaran hak atas keselamatan kerja bagi para pekerja di perusaan media.
“Ini adalah pelanggaran serius, sudah tidak bisa di anggap main- main. Ini harus di usut tuntas, jangan sampai ada lagi jurnalis lain mengalami hal sama seperti rekan kita Rahmad Kurniawan dan Mulyadi,” kata Eko, Kamis (15/10/2026).
SPMN juga meminta kepada Perusahaan tempat bekerja untuk mensuport kedua jurnalis dan menekankan kepada negara untuk tidak tutup mata dengan kasus tersebut.
“Kita lihat saja, kerja Jurnalis sangat beresiko dan rentan sekali dengan tindak kejahatan, harusnya perusahaan juga memberikan perlindungan dalam bekerja. Terus, negara jangan tutup mata donk,” cetusnya.
SPMN mendesak Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto untuk memerintahkan Kapolda Sumsel mengusut tuntas kasus pengeroyokan ini dan segera menangkap pelakunya.
“Pak Kapolri harus perintahkan Kapolda Sumsel untuk segera tangkap pelakunya dan usut tuntas kasus ini. Jangan sampai negara kalah dengan preman,” tegasnya.
SPMN juga meminta perusahaan media dan Dewan Pers untuk memastikan hak- hak korban terpenuhi, seperti jaminan kesehatan, pendampingan hukum, dan trauma healing.
“SPMN pastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, agar tidak ada lagi terjadi kasus serupa pada jurnalis di kemudian hari. Jerat dengan UU Pers itu penting, untuk memberi efek jera kepada pelaku,” timpalnya.
Untuk diketahui bersama, siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta. (*)






