PDI Perjuangan Tegaskan Sikap Menolak Wacana Pilkada Lewat DPRD

PDI Perjuangan Tegas Menolak Pilkada Lewat DPRD | Foto : Istimewa

ranjana.id – Jakarta | Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menegaskan sikap tegas partainya menolak wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Penegasan itu disampaikan Megawati dalam pidato penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP di Ancol, Jakarta Utara, Senin (12/1/2026) lalu.

Megawati menekankan penolakan PDIP terhadap pilkada tidak langsung bukan semata-mata pertimbangan politik praktis, melainkan berdasar pada nilai ideologis, konstitusional, dan historis.

“PDI Perjuangan menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis,” tegas Megawati.

Presiden ke-5 Republik Indonesia itu menilai pilkada langsung merupakan salah satu capaian terpenting demokratisasi nasional pascareformasi 1998. Menurutnya, mekanisme pemilihan langsung lahir dari perjuangan panjang rakyat untuk merebut kembali hak politik yang selama puluhan tahun terkungkung oleh sentralisme kekuasaan.

“Mekanisme ini lahir dari perjuangan panjang rakyat untuk merebut kembali hak politiknya setelah puluhan tahun dikekang oleh sentralisme kekuasaan,” ujarnya.

Megawati menyebut pilkada melalui DPRD sebagai praktik masa lalu yang tidak sejalan dengan semangat reformasi. Ia menilai sistem tersebut berpotensi mempersempit partisipasi rakyat dan melemahkan legitimasi kepemimpinan daerah.

Sebaliknya, pilkada langsung dinilai memberikan ruang partisipasi yang luas bagi rakyat, memperkuat legitimasi kepala daerah, serta membuka ruang kontrol sosial terhadap kekuasaan di tingkat lokal.

“Karena itu, saya menegaskan agar pilkada langsung tetap dipertahankan sebagai mekanisme yang demokratis, partisipatif, dan konstitusional dalam memilih kepala daerah,” kata Megawati.

Dalam pidatonya, Megawati juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXIII/2025 yang memperkuat tafsir Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen. Putusan tersebut menegaskan bahwa pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

“Artinya, pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan secara tidak langsung melalui DPRD. Dengan demikian, wacana pilkada melalui DPRD tidak hanya bertentangan dengan semangat reformasi, tetapi juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

Megawati menegaskan PDIP akan berdiri di garis depan dalam menjaga hak politik rakyat. Ia mengingatkan bahwa mengembalikan pilkada ke DPRD merupakan bentuk kemunduran demokrasi.

“Ini adalah bagian dari komitmen ideologis kita untuk menjaga demokrasi agar tidak mundur ke belakang. Reformasi bukan untuk dibatalkan secara perlahan. Reformasi harus dijaga, diperkuat, dan disempurnakan,” pungkas Megawati. (*)