ranjana.id – Cirebon | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waled Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa pasien Orang Dengan HIV (ODHIV) dapat mengambil obat Antiretroviral (ARV) secara langsung tanpa perantara.
Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari potensi penyalahgunaan serta menjaga kerahasiaan data dan identitas pasien ODHIV.
Pihak RSUD Waled secara tegas membantah tudingan adanya pungutan biaya dalam pengambilan obat ARV bagi penderita HIV/AIDS.
Pihak direksi RSUD Waled memastikan tidak ada biaya apa pun yang dibebankan kepada pasien ODHIV dalam proses layanan medis, termasuk pengambilan obat ARV.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Waled, Mashuri, menyatakan bahwa tuduhan adanya pungutan maupun dugaan intimidasi terhadap pasien ODHIV tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta layanan di lapangan.
“Kami pastikan tidak ada pungutan apa pun dalam pengambilan obat ARV. Seluruh layanan untuk pasien ODHIV diberikan secara gratis sesuai ketentuan. RSUD Waled memiliki data dan rekam jejak lengkap seluruh layanan medis, khususnya di Poli Yasmin,” tegas Mashuri, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, isu yang berkembang dipicu oleh adanya miskomunikasi antara petugas farmasi dengan relawan pendamping pasien ODHIV.
Miskomunikasi tersebut dinilai berdampak pada nama baik RSUD Waled sebagai rumah sakit daerah, meskipun substansinya tidak berkaitan langsung dengan kebijakan rumah sakit.
Mashuri menjelaskan, RSUD Waled selama ini memberikan layanan khusus bagi pasien ODHIV melalui Poli Yasmin, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas pasien.
“Kerahasiaan data pasien ODHIV adalah faktor utama yang kami jaga. Seluruh akses layanan medis, mulai dari konsultasi hingga pengambilan obat ARV, dilakukan secara optimal dan sangat hati-hati,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendamping pasien ODHIV tetap diperbolehkan mendampingi, namun harus memiliki surat tugas serta legalitas yang jelas.
Hal ini dilakukan semata-mata untuk menjaga kerahasiaan data penderita HIV/AIDS dan mencegah potensi penyalahgunaan identitas pasien.
Bahkan, direksi RSUD Waled memberikan keleluasaan kepada pasien ODHIV untuk mengakses layanan medis secara mandiri, termasuk berkonsultasi dan mengambil obat ARV secara langsung, dengan jaminan penuh atas perlindungan identitas pasien.
“Pasien ODHIV memiliki hak penuh untuk dilayani secara mandiri. Kami menjamin seluruh kerahasiaan identitas pasien tetap terjaga,” lanjut Mashuri.
Terkait isu dugaan intimidasi, Mashuri menegaskan bahwa persoalan miskomunikasi yang terjadi antara lembaga pendamping dan pasien ODHIV berada di ranah eksternal dan tidak berkaitan langsung dengan pihak rumah sakit.
Meski demikian, Direksi RSUD Waled menyatakan akan tetap mengambil langkah tegas untuk membenahi seluruh akses layanan medis.
Upaya tersebut dilakukan demi menciptakan kenyamanan pelayanan publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan daerah.
“Peningkatan kualitas pelayanan saat ini menjadi prioritas kami, agar RSUD Waled mampu menghadirkan layanan kesehatan yang prima dan paripurna bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (*)






