Padang – ranjana.id – WALHI Sumatera Barat menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya sembilan penambang emas ilegal dalam tragedi longsor tambang di Nagari Guguak, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Kamis (14/5/2026).
Lembaga lingkungan tersebut juga menyampaikan belasungkawa kepada seluruh keluarga korban yang kehilangan anak, saudara, suami, ayah, dan anggota keluarga mereka akibat musibah di lokasi tambang emas tanpa izin (PETI) tersebut.
Dalam pernyataan resminya, WALHI Sumbar menilai tragedi longsor di kawasan Sintuk, Jorong Koto Guguk, Kecamatan Koto VII, bukan sekadar kecelakaan kerja, melainkan bentuk kegagalan negara dalam melindungi rakyat dari praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan memakan korban jiwa.
Menurut catatan WALHI Sumbar, sedikitnya 48 orang meninggal dunia akibat aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat sejak tahun 2012 hingga Mei 2026. Data tersebut diperoleh dari penelusuran berbagai laporan media dan informasi publik.

“Korban terus berjatuhan, sementara tambang ilegal tetap beroperasi secara terbuka menggunakan alat berat, merusak kawasan hutan lindung, mencemari sungai, dan menghancurkan daerah aliran sungai,” demikian pernyataan WALHI Sumbar.
Beberapa wilayah yang disebut mengalami kerusakan serius akibat aktivitas PETI antara lain Hulu DAS Batang Hari, Hulu DAS Batahan, Hulu DAS Pasaman, Hulu DAS Indragiri, hingga Hulu DAS Kampar.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumbar, Tommy Adam, menegaskan bahwa maraknya tambang ilegal menunjukkan adanya pembiaran terhadap jaringan mafia tambang.
“Sedikitnya 48 orang telah meninggal akibat tambang emas ilegal di Sumatera Barat sejak 2012 hingga 2026. Korban yang terus berjatuhan ini menunjukkan gagalnya negara melindungi rakyat dan lingkungan hidup,” tegasnya.
Ia menyebut tambang ilegal tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa karena melibatkan pemodal besar dan diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumbar, Tommy Adam, menegaskan bahwa maraknya tambang ilegal menunjukkan adanya pembiaran terhadap jaringan mafia tambang.
“Sedikitnya 48 orang telah meninggal akibat tambang emas ilegal di Sumatera Barat sejak 2012 hingga 2026. Korban yang terus berjatuhan ini menunjukkan gagalnya negara melindungi rakyat dan lingkungan hidup,” tegasnya.
Ia menyebut tambang ilegal tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa karena melibatkan pemodal besar dan diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat.
WALHI juga menyoroti penggunaan alat berat excavator dalam aktivitas PETI di Sumatera Barat yang membutuhkan biaya operasional sangat besar, sehingga dinilai bukan lagi aktivitas masyarakat kecil semata.
Bahkan, WALHI menyinggung fakta persidangan kasus polisi tembak polisi di Kabupaten Solok Selatan yang dinilai membuka dugaan keterlibatan oknum aparat dalam membekingi tambang ilegal.
Selain itu, WALHI Sumbar mencatat lebih dari 10 ribu hektare kawasan hutan dan lahan di Sumatera Barat rusak akibat aktivitas tambang emas ilegal. Sebagian besar kawasan tersebut disebut dibiarkan terbuka tanpa reklamasi.
Aktivitas PETI juga dinilai memperparah pencemaran lingkungan karena penggunaan merkuri yang telah dilarang melalui Konvensi Minamata.
WALHI mengutip hasil penelitian Universitas Andalas yang menemukan kandungan merkuri di Sungai Batanghari mencapai 5,198 mg/l, jauh di atas baku mutu air minum sebesar 0,001 mg/l.

Dalam pernyataannya, WALHI Sumbar mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, dan aparat penegak hukum untuk bertanggung jawab atas terus berulangnya tragedi tambang ilegal di daerah tersebut.
WALHI menilai penertiban selama ini hanya bersifat seremonial dan tidak pernah menyentuh aktor utama seperti pemodal, pemilik alat berat, penadah emas, hingga jaringan mafia tambang.
“Jika negara tetap membiarkan kondisi ini, maka sesungguhnya pemerintah sedang menyiapkan kuburan massal bagi rakyatnya sendiri,” tegas WALHI Sumbar.
WALHI Sumbar Mendesak:
- Gubernur Sumatera Barat, para bupati, dan aparat penegak hukum melakukan evaluasi serius terhadap pembiaran aktivitas tambang ilegal;
- Penutupan total seluruh aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat;
- Penindakan hukum terhadap pemodal, pemilik alat berat, penadah emas, serta aparat yang terlibat membekingi tambang ilegal;
- Pemulihan kawasan hutan lindung dan daerah aliran sungai (DAS) yang rusak akibat aktivitas PETI. (*)






