Mulai Hari Ini, Pemerintah Pangkas Anggaran Dan Terapkan WFH Setiap Jumat

Keterangan Pers Menko Perekonomian | Foto : Youtube Kemenko Perekonomian

ranjana.id – Jakarta | Pemerintah menyiapkan Program Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi untuk mengantisipasi dinamika global. Terutama konflik Timur Tengah dan dampaknya pada harga energi.

Untuk Program Transformasi Budaya Kerja Nasional pemerintah mengakselerasi perubahan perilaku yang modern. Serta mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.

“Untu itu pemerintah akan menerapkan Work From Home (WFH) bagi ASN pusat dan daerah. WFH sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, setiap hari Jumat,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers secara daring, Selasa, 31 Maret 2026.

Termasuk dalam skema ini, mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital. Pemerintah, lanjut Airlangga, juga akan melakukan efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50 persen.

Kecuali untuk keperluan operasional dan penggunaan kendaraan listrik. Para pegawai ASN dihimbau untuk menggunakan transportasi publik.

Efisiensi juga dilakukan untuk perjalanan dinas di dalam negeri hingga 50 persen, dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen. Khusus daerah, ada imbuan penambahan jumlah hari, durasi waktu, dan cakupan ruas jalan dalam car free day, sesuai karakter daerah.

Namun ada sektor yang dikecualikan dalam program WFH, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan. Serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

“Untuk sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Yakni selama lima hari dalam seminggu secara luring,” kata Menko Airlangga.

Selain itu, tidak ada pembatasa kegiatan ajang olahraga terkait dengan prestasi maupun ekstra kurikuler lainnya. Sedangkan untuk pendidikan tinggi, semester empat ke atas, menyesuaikan dengan surat edaran dari Kemendikristek.

“Kebijakan WFH mulai berlaku 1 April dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Pengaturan teknisnya akan dituangkan dalam surat edaran Menteri Pan-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagaankerjaan,” ucap Menko Airlangga. (*)