Menko Kumham Imipas Tegaskan Revisi UU Tipikor Bukan Untuk Meringankan Koruptor

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra | Foto: Istimewa

ranjana.id – Jakarta | Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan rencana revisi undang-undang tindak pidana korupsi bukan untuk meringankan hukuman bagi koruptor. Sebaliknya, revisi diperlukan untuk memperluas cakupan tindak pidana korupsi dan meningkatkan efektivitas penindakan.

“Jadi memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita. Tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya, jangan disalahpahami seperti itu,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

“Justru kita ingin memperluas scope dari korupsi itu. Melakukan efektivitas dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi,” ucapnya, menambahkan.

Yusril menjelaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum memberikan definisi khusus mengenai korupsi. Ia menilai pengaturan yang ada perlu dikaji kembali, terutama terkait unsur kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

Yusril mencontohkan praktik under-invoicing, yakni pelaporan nilai atau jumlah ekspor yang lebih rendah daripada kondisi sebenarnya. Ia juga menyoroti penyelundupan sumber daya alam dan penipuan pajak yang menurutnya dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Ia mengatakan hal tersebut belum tentu terkategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ia menilai pengertian perekonomian negara perlu diperjelas agar penanganan berbagai perbuatan tersebut memiliki landasan hukum yang lebih tegas.

“Tapi begitu banyak juga ketentuan-ketentuan, malah di dalam di dalam UN Convention Against Corruption (UNCAC) itu tindak pidana pencucian uang termasuk korupsi juga. Ya, termasuk juga memperdagangkan jabatan,” kata Yusril.

Ia juga menekankan pentingnya penyesuaian peraturan nasional dengan UNCAC atau Konvensi PBB Antikorupsi. Ia mengatakan Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut pada 2006, sehingga peraturan perundang-undangan nasional perlu diselaraskan.

Yusril menyoroti perlunya kepastian mengenai definisi keuangan negara. Menurutnya, perbedaan pengertian dapat menimbulkan persoalan, terutama ketika kerugian terjadi dalam kegiatan bisnis badan usaha milik negara (BUMN).

Ia mencontohkan keputusan investasi BUMN yang awalnya diperhitungkan menguntungkan, tetapi kemudian mengalami kerugian akibat perkembangan usaha. Menurut Yusril, persoalan tersebut perlu memiliki batas hukum yang jelas agar kerugian bisnis tidak serta-merta disamakan dengan tindak pidana korupsi. (*)