KPK Sita Mobil Mewah Milik Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN

KPK Menyita Satu Unit Toyota Land Cruiser Milik Arif Sugiyanto (Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN) | Foto: KPK

ranjana.id – Jakarta | KPK menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik Arif Sugiyanto, yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Arif merupakan tersangka dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan penyidik pada Selasa 13 Oktober 2026. Mobil tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor serta dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.

“Hari ini, Selasa (13/10/2026), penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat, berjenis Toyota Land Cruiser, dari Saudara ARF. Merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi penyuapan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR BPN,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa 13 Oktober 2026.

Budi menjelaskan, kendaraan tersebut diduga digunakan Arif untuk sejumlah aktivitas yang berkaitan dengan perkara. Termasuk pengumpulan uang yang kemudian diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

“Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk aktivitas. Termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK memeriksa dua orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Fahd El Fouz dan Arif Sugiyanto. Keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Tentunya pemeriksaan terhadap tersangka dalam proses penyidikan untuk mempertebal. Untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik dalam membangun konstruksi perkara ini,” ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Senin 21 September 2026.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah informasi yang telah diperoleh penyidik. Tentunya, selama proses penyelidikan maupun setelah perkara naik ke tahap penyidikan.

Budi menambahkan, setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. KPK langsung melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari dan melengkapi alat bukti.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.23 WIB. Sementara Arif Sugiyanto rampung diperiksa sekitar pukul 17.27 WIB.

Dalam OTT pada Senin September, KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

KPK juga menyita uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Barang bukti tersebut antara lain ditemukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para pihak yang diamankan.

Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

Kemudian pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Arif Sugianto, Fahd El Fouz dan Erwin. Serta, Rizal Pahlefi, serta Muhammad Fakhry.

KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Terkait kemungkinan pemanggilan Nusron, KPK menyatakan hal itu bergantung pada kebutuhan penyidik dalam pengembangan perkara.

“Apakah nanti saudara NW dipanggil, ya. Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan,” kata Taufik. (*)