ranjana.id – Jakarta | Pemerintah berencana menghapus ketentuan yang memperbolehkan pembakaran lahan hingga dua hektare untuk membuka ladang. Langkah ini disiapkan sebagai upaya menutup celah praktik pembakaran lahan yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, ketentuan tersebut tengah diinisiasi untuk dihapus. Karena dinilai berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya kebakaran lahan yang lebih luas.
“Pemerintah lagi menginisiasi supaya pasal yang membolehkan membakar ladang sampai dua hektare. Membuka ladang dengan membakar itu akan kita hapus,” ujar Jumhur di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.
Jumhur menyebut salah satu langkah pencegahan karhutla. Yakni dengan memperkuat penanganan kebakaran dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga sengaja membakar lahan.
Pemerintah terus mengerahkan berbagai unsur untuk menangani kebakaran. Mulai dari pemerintah daerah tingkat kabupaten dan provinsi.
Penegakan hukum juga dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan. “Puluhan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 68 perusahaan pemilik konsesi telah disegel dan masih menjalani proses verifikasi,” ucapnya.
Ia menjelaskan, penanganan perusahaan perlu memperhatikan prinsip pertanggungjawaban mutlak, khususnya terkait kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi. Meski demikian, proses verifikasi tetap diperlukan.
Yakni untuk membedakan perusahaan yang diduga sengaja melakukan pembakaran dengan perusahaan yang wilayahnya terdampak kebakaran. Jumhur mencontohkan, kebakaran di wilayah konsesi yang lahannya belum dibuka perlu ditelaah secara berbeda.
Selain penanganan kebakaran dan penegakan hukum, pemerintah juga memperhatikan dampak asap terhadap kesehatan masyarakat. Termasuk warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Melalui rencana penghapusan aturan pembakaran lahan tersebut, pemerintah berharap upaya pencegahan karhutla dapat diperkuat. Sehingga risiko kebakaran yang berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat bisa ditekan. (*)






