ranjana.id – Bandar Lampung | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menggelar rapat harmonisasi dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tulang Bawang Barat, yakni tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Seksual serta Pelestarian Budaya Lampung dan Bahasa Daerah di Lembaga Publik, Senin 26 Oktober 2026.
Rapat yang berlangsung pukul 08.30 WIB di Ruang Rapat Ragom Gawi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung tersebut dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara.
Kegiatan dihadiri perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, perangkat daerah terkait, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-undangan Universitas Bandar Lampung, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sodri Helmi, selaku pemrakarsa, menyampaikan bahwa kedua Raperda disusun untuk memenuhi kebutuhan hukum daerah dan menyesuaikan pengaturan dengan perkembangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pembahasan, Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Lampung melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Muhammad Ali Badary, memberikan sejumlah masukan terhadap substansi kedua Raperda.
Untuk Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Seksual, tim menyarankan perubahan judul menjadi Raperda tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV), Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS), dan Infeksi Menular Seksual (IMS).
“Penyesuaian tersebut mempertimbangkan ketentuan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menempatkan pencegahan sebagai bagian dari upaya penanggulangan. Tim juga menekankan perlunya kejelasan ruang lingkup dan klasifikasi penyakit dengan mempertimbangkan karakteristik serta penanganan masing-masing penyakit,” ujarnya.
Sementara itu, terhadap Raperda tentang Pelestarian Budaya Lampung dan Bahasa Daerah di Lembaga Publik, tim harmonisasi meminta agar materi muatan diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Bahasa merupakan salah satu objek pemajuan kebudayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 undang-undang tersebut. Karena itu, jangkauan pengaturan, arah kebijakan, ruang lingkup, sasaran, dan tahapan pelaksanaan pelestarian bahasa daerah perlu dirumuskan secara tegas agar dapat diterapkan secara efektif.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, menegaskan bahwa penyusunan kedua Raperda harus dicermati dari aspek teknik penyusunan maupun substansi materi muatan. “Hal ini diperlukan untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, menghindari tumpang tindih pengaturan, serta memberikan kepastian hukum,” katanya.
Berdasarkan hasil rapat harmonisasi, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Seksual dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara itu, Raperda tentang Pelestarian Budaya Lampung dan Bahasa Daerah di Lembaga Publik dikembalikan kepada pemrakarsa untuk diperbaiki sesuai dengan masukan tim harmonisasi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Lampung memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum yang selaras dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (*)






